B U K I T T I N G G I
detail news

11 Sep,2017 18:09

Walikota Bukittinggi Ramlan Perintahkan Satpol PP Tutup Kantor Go-Jek

Ratusan awak angkutan kota melakukan aksi demo di Halaman Kantor Balaikota Bukittinggi, mereka menuntut pemerintah untuk melarang beroperasinya Go-Jek dan Go-Car di Bukittinggi karena dengan beroperasinya transportasi berbasis online tersebut telah mengurangi pendapatan mereka yang menggunakan transportasi konvensional, Senin pagi (11/9).

Sebelum melakukan aksi demo para sopir dan pengusaha angkutan tersebut sejak pukul 07.00 Wib. telah memarkirkan kendaraannya dengan tertib di jalan masuk menuju kantor Balaikota Bukit Gulai Bancah dan berkumpul dihalaman kantor Balaikota dengan berorasi secara bergantian agar pemerintah kota segera merespon aspirasinya.

Seperti yang mereka sampaikan, aksi protes yang dilakukan ini adalah untuk yang kedua kalinya setelah 10 Agustus 2017 yang lalu dilakukan aksi demo dihadapan kantor DPRD Kota Bukittinggi dan sampai saat ini tidak ada hasilnya, dengan aksi demo hari ini diharapkan Walikota segera menanggapi dan membubarkan bisnis Go-Jek dan Go-Car yang berbasiskan online.

Perwakilan pengusaha angkot dari Tigo Baleh David Kasidi dalam orasinya mengatakan, ojek online merupakan angkutan liar dan tidak membayar pajak ke daerah, sedangkan kami angkutan selalu berkontribusi kepada pendapatan asli daerah dan secara rutin membayar pajak, untuk itu kami minta Pemko berlaku adil dan menanggulangi keberadaan ojek online, ungkapnya.

Walikota Ramlan Nurmatias beserta Wakil Walikota serta Sekda dan beberapa orang Kepala SKPD yang mendatangi langsung para pendemo dan mengatakan sangat mengerti dengan situasi yang sulit saat ini dan sangat merasakan yang dialami oleh para sopir dan pengusaha angkutan. Dengan jumlah 523 kendaraan saat ini sementara panjang trayek yang ada hanya 250 kilometer. “pertumbuhan jalan tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kendaraan yang tentunya akan berdampak kepada para pengusaha dan sopir angkutan”, ujarnya.

Ramlan mengatakan bahwa pada bulan Juli yang lalu pihak Go-Jek telah meminta izin operasional kepada Pemko Bukittinggi, namun pada  tanggal 4 Agustus 2017 Pemkot menolaknya, karena apabila Pemkot mengeluarkan izin berarti secara administrative Pemkot telah mengizinkan Go-Jek beroperasi di Bukittinggi, jelas Ramlan.

“untuk menutup aplikasi, Pemerintah Kota tidak bisa karena hal tersebut merupakan kewenangan kementerian terkait, namun hari ini juga saya perintahkan kepada Satpol PP untuk menutup kantor operasional Go-Jek di By Pass”, tegas Ramlan yang diiringi dengan tepuk tangan para peserta aksi.

Sekitar pukul 10.30 Wib, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan melanjutkan operasional ankutan umum dan beberapa perwakilan sopir angkutan umum terlihat bergerak menuju kantor Go-Jek untuk menyaksikan secara langsung penyegelan kantor tersebut oleh Satpol PP. Puluhan petugas dari Mapolresta Bukittinggi serta Satpol PP turut diterjunkan untuk pengamanan jalannya aksi. (ylm)