B U K I T T I N G G I
detail news

18 Aug,2017 15:08

167 Napi LP Kelas II A Bukittinggi peroleh Remisi Kemerdekaan

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama dengan Forkopimda beserta isteri, Sekda, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua Dharma Wanita dan sejumlah kepala SKPD setelah mengikuti upacara Bendera 17 Agustus 2017 di lapangan Wirabraja Bukittinggi mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bukittinggi yang berlokasi di Biaro guna memberikan remisi kepada 167 orang yang mendapat pengurangan hukuman dan satu orang diantaranya dinyatakan bebas, Kamis (17/8).

Pada kesempatan tersebut Walikota Ramlan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI sekaitan dengan pemberian Remisi oleh Pemerintah dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-72 Republik Indinesia dan Ramlan sangat menyayangkan adanya penambahan jumlah narapidana dari tahun sebelumnya.

“Dengan jumlah narapidana saat ini 489 orang bila dibandingkan dengan tahun lalu hanya sekitar 300 orang, sangat disayangkan sekali. Hal ini berarti tindak kriminal semakin meningkat. Jadikanlah hal ini pembelajaran, berjanjilah hal ini untuk yang pertama dan yang terakhir. Jangan pernah berfikir untuk kembali lagi kesini. Ingatlah Bapak, ibu, isteri dan suami serta anak – anak yang menunggu di rumah, dan bagi yang mendapat remisi agar merancang kehidupan yang lebih baik kedepannya,” ujar Walikota Ramlan.

Sementara itu Plt.Kalapas Kelas II A Bukittinggi Rivan Azwandi mengatakan, warga binaan saat ini berjumlah 489 orang, diantaranya tahanan sebanyak 67 orang dan narapidana sebanyak 422 orang.

Warga Binaan berdasarkan Kasus kata Rivan berjumlah sebanyak 422 orang dengan rincian narkotika 335 orang, 86 orang pelaku criminal biasa dan 1 orang tindak pidana korupsi.

“Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI memberikan remisi kepada Warga Binaan LP Kelas II A Bukittinggi sebanyak 167 orang narapidana dengan tindak pidana kriminal dan Narkoba dibawah lima tahun sebanyak 126 orang, Pidana Khusus PP 28/2006 sebanyak 36 dan PP 99/2012 sebanyak 5 orang,” jelasnya.

 Selanjutnya ditambahkan “remisi sebesar enam bulan diberikan kepada tindak pidana Kriminal dan Narkotika dibawah lima tahun sebanyak 11 orang. Remisi lima bulan diberikan kepada 7 orang pelaku Kriminal dan Narkoba dibawah lima tahun, sepuluh orang untuk pidana khusus PP 28/2006 dan 5 orang untuk pidana khusus PP 99/2012,” jelas Rivan.

“Untuk remisi Empat bulan, diterima oleh tindak pidana Krimial dan Narkoba dibawah lima tahun sebanyak 13 orang, pidana khusus PP 28/2006 sebanyak 26 orang. Sedangkan untuk remisi Tiga, Dua dan Satu bulan, hanya diterima oleh Kriminal dan Narkoba dengan jumlah 40 orang, 29 orang dan26 orang. Satu diantaranya adalah dinyatakan bebas pada tanggal 17  Agustus 2017 ini atas  nama Zainal Bin Ali Munir dengan kasus Kriminal,” tukas Rivan.

Usai memberikan remisi, Walikota Ramlan dikejutkan oleh seorang warga binaan Muhammad Andre yang memberikan hadiah kepada Pemda Bukittinggi 1 buah miniatur Jam Gadang yang terbuat dari 1 milyar korek api karyanya.

Walikota Ramlan sangat mengapresiasi karyanya dan berpesan agar dibuatkan keranjang belanja yang berasal dari limbah atau sejenisnya untuk dibagi - bagikan nantinya kepada ibu – ibu Dasa Wisma di Kota Bukittinggi, dan hal ini disambut baik Muhammad Andre dan berjanji akan memenuhinya. (ylm)