B U K I T T I N G G I
detail news

27 May,2017 17:05

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Alami Perubahan

Selama bulan Ramadhan 1438 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi mengalami perubahan. Jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu yang biasanya 37,50 jam dalam seminggu.  

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor : 800/65/III-BPKPSDM/2017 tentang Pelaksanaan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara selama bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 20 tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan 1438 H / 2017 M.

Bagi instansi Pemerintah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja mulai dari Senin sampai Kamis, masuk  pukul 08.00 dan pulangnya pukul 15.00 Wib. Waktu istirahat pukul 12.30 s/d 13.00 Wib. Sedangkan hari Jum’at  masuk pukul 08.00 pulangnya pukul 15.30 sedangkan waktu istirahat mulai pukul 12.00 s/d 13.00 Wib.

Untuk instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, mulai hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 dan pulangnya pukul 14.00 dan waktu istirahatnya pukul 12.30 s/d 13.00 Wib. Sedangkan hari Jum’at masuknya pukul 08.00 pulangnya pukul 14.30 Wib dan waktu istirahatnya mulai pukul 12.00 s/d 13.00 Wib.

Disamping diaturnya jam kerja, untuk lebih sempurnya ibadah selama bulan Ramadhan juga dihimbau seluruh ASN agar memakai pakaian muslim / muslimah dan tidak diperkenankan memakai celana jeans, legging dan sejenisnya.

Melalui Surat Edarannya tersebut Walikota Bukittinggi juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi kiranya sebelum melakukan aktifitas kedinasan agar membiasakan untuk membaca Al Qur’an terlebih dahulu. Begitupun juga dihimbau kepada seluruh ASN untuk melaksanakan sholat berjamaah meramaikan masjid disekitar lingkungan unit kerja / SKPD tempat tinggal masing – masing. (ylm)