B U K I T T I N G G I
detail news

20 May,2017 15:05

Genjot Nilai LAKIP Pemko Bukittinggi Lakukan Bimtek Penyusunan Sasaran dan Indikator Kinerja

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP) yang tujuannya adalah untuk mendorong terciptanya Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, dimana sasarannya antara lain menjadikan instansi Pemerintah yang akuntabel sehingg dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya,” demikian antara lain yang disampaikan oleh Wakil Walikota Bukittinggi H.Irwandi saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penyusunan Sasaran dan Indikator Kinerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang dilaksanakan pada Sabtu (20/5) bertempat Hall Badan Keuangan Kota Bukittinggi yang terlihat juga dihadiri Sekda beserta para Asisten.

Penilaian laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2016 yang dilakukan oleh Kementerian PAN/RB Kota Bukittinggi memperoleh nilai 50,34 atau prediket CC yang berarti Tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil di pemerintah Kota Bukittinggi masih banyak memerlukan perbaikan, ujar Irwandi.

Selanjutnya Irwandi mengatakan, ”evaluasi tersebut menunjukkan Kota Bukittinggi belum melakukan penerapan sepenuhnya Sakip sebagai bagian dari Pemerintahan  yang berorientasi kinerja karena berbagai komponen dalam Sakip tersebut masih mengandung kelemahan,” tambah Irwandi

Untuk itu Irwandi berharap kepada peserta Bimtek agar menjadi perhatian dan prioritas untuk segera melakukan perbaikan – perbaikan sesuai dengan hasil evaluasi Kementerian PAN/RB tsb. Sehingga program kegiatan yang akan dicapai bertujuan dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang baik, harapnya.

Pelaksana kegiatan Kabid.Penelitian dan Pengembangan Barenlitbang Kota Bukittinggi, Syahril, SH,MH selaku panitia pelaksana mengatakan, “Dilaksanakannya Bimtek ini karena adanya rencana perubahan Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2016 – 2021 yang disebabkan adanya perubahan SOTK pada Pemko Bukittinggi sesuai Perda Nomor 9 tahun 2016 sehingga perlu untuk disesuaikan urusan, program dan SKPD penanggungjawab yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD, untuk itu perlu dilakukan Bimtek dan kita berharap penilaian tahun depan memperoleh nilai B dengan poin >60-70,” ungkapnya.

Bimtek yang dilaksanakan satu hari penuh ini  dengan nara sumber yang didatangkan dari Kementerian PAN/RB yakni Ronald Andrea Anas (asisten Deputi) dan Citra Adilbert Sagala (Auditor Ahli Madya) diikuti oleh seluruh pejabat eselon II, Kabag, Camat, Tim Perumus RPJMD serta sekretaris dan Kasubag Perencanaan pada 10 Dinas / Badan yang telah ditetapkan untuk dilakukan penilaian Renstra SKPD oleh Kementerian PAN/RB. (ylm)