B U K I T T I N G G I
detail news

17 May,2017 04:05

LAPORAN WALIKOTA KE POLISI BUKAN BENTUK PENGALIHAN ISU

Tindakan Walikota Ramlan Nurmatias melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas dirinya melalui SMS gelap, bukanlah dimaksudkan untuk pengalihan isu dari persoalan pembangunan rumah dinas kepala daerah.

Laporan ke pihak berwajib yang telah disampaikan walikota pada Senin sore (15/5) di Mapolres Bukittinggi, adalah murni tuntutan terhadap fitnah yang telah disebarkan orang tak dikenal  terhadap diri walikota. Melalui short message service (SMS), Ramlan difitnah telah berbuat tidak senonoh dengan seorang warga Birugo dan dikaitkan dengan pelantikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Yandra Verry. Ramlan diisukan melantik kepala DKK tersebut karena takut perbuatan asusila dengan wrga Birugo terbongkar.

“Persoalan rumah dinas walikota sudah sesuai aturan dan ketentuan dan tidak perlu ditutup-tutupi, sedangkan kasus yang dilaporkan walikota ke polisi itu terkait pencemaran nama baik, jadi sama sekali bukan pengalihan isu,” tegas Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman, SIP, M.M., dalam keterangan di balaikota, Selasa (16/5) sekaitan beredarnya isu di media sosial. Pak wali, lanjut Yulman, orangnya tegas. Jika sebelumnya beberapa kali dihujat di media massa ataupun melalui media sosial seperti dituding macam-macam, walikota menanggapi hal itu biasa saja, karena sudah resiko selaku pejabat politis. Tapi, ketika dirinya difitnah telah berbuat asusila, tidak bisa ditolerir karena sudah mencemarkan nama baik diri, keluarga dan juga masyarakat.

Artinya, walikota juga manusia biasa yang punya keluarga dan lingkungan. Apalagi Walikota Ramlan juga seorang ninik mamak pemangku adat dalam kaumnya. Karenanya merasa sangat tersinggung jika dirinya difitnah telah berbuat tidak sesnonoh dan SMS yang mengisyukan hal itu ternyata juga disebarkan ke berbagai pihak di Bukittinggi, termasuk DPRD. “Jika tudingan menerima uang suap Rp320 juta terkait pelantikan kepala DKK masih bisa diterima, tapi kalau sudah menyangkut harga diri mesti dituntut secara hukum,” Yulman menambahkan.

Karena itu, Jurubicara Pemko Bukittinggi itu mengimbau semua pihak agar langkah jalur hukum yang dilakukan Walikota Ramlan atas fitnah terhadap dirinya hendaklah disikapi secara positif. Siapapun berhak melindungi dirinya dan mendapatkan pelayanan terhadap tuntutan hukum, karena Indonesia memang negara hukum. Dengan begitu, diharapkan pihak kepolisian segera dapat mengungkap tokoh di balik beredarnya SMS yang berisi fitnah terhadap walikota Bukittinggi itu. (wnd)