B U K I T T I N G G I
detail news

09 May,2017 12:05

ANTISIPASI KENDALA BADAN KEUANGAN SOSIALISASIKAN PBB-P2 SERTA BPHTB

UU Nomor 28/ 2009 mengamanatkan pelimpahan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB yang semula merupakan Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah. Pengelolaan PBB-P2 sebagai pajak daerah di Kota Bukittinggi sendiri dimulai sejak tahun 2014 dan memasuki tahun ketiga. Namun walaupun telah berjalan tiga tahun, masih banyak kendala dilapangan. Untuk mengantisipasi kendala itu, Badan Keuangan melakukan Sosialisasi PBB Pedesaan dan Perkotaan se Kecamatan Guguk Panjang yang dibuka Wakil Walikota Irwandi pada Senin (08/05) di Aula Kantor Camat Guguk Panjang.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Nofri Syamsi melaporkan sosialisasi direncanakan untuk sekota Bukittinggi dan dilaksanakan per kecamatan. Sementara maksud sosialisasi agar Wajib Pajak mengetahui kewajibannya sehingga terwujud penyelenggaraan pemungutan PBB-P2 yang handal dan akuntabel. Sosialisasi diikuti peserta dari Kasi Pemerintahan di Kecamatan dan Kelurahan, Lurah, RT dan RW dan Kolektor PBB se kecamatan Guguk Panjang. Materi yag disampaikan menurut Nofri antara lain Pengelolaan PBB-P2 dan pengelolaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta narasumber dari Badan Keuangan. Sosialisasi berlangsung  tiga hari dari 8-10 Mei 2017.

Sementara Wawako Irwandi mengatakan sejak diberlakukannya UU no 28 tahun 2009 maka PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat kepada Pemko dan Pemkab. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan. Dalam penyelenggaraan nya tidak bisa dilepaskan dari BPHTB. Untuk itu perlu mengatur dan menata kembali. Karena tiap tahun nilai jual objek pajak mengalami perubahan. Apalagi di Bukittinggi sangat sulit mendapat kan tanah. Menurut Wawako kalaupun ada yang mau beli namun yang menjual tidak ada. Khusus menyangkut masalah PBB ini lanjut Irwandi, Pemko berkewajiban mengatur NJOP dan melaksanakan amanat UU. Pemko tidak ingin membebani masyarakat terlalu berat. Namun ini adalah peraturan pemerintah yang harus dilaksanakan. Untuk itulah dilaksanakan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Irwandi mengharapkan berkaitan dengan tanah ulayat diharapkan peran serta mamak Kapalo suku dan mamak kepala waris. Jangan diserahkan kepada kolektor PBB saja. Ini kewajiban kita untuk ikut serta. Kewajiban kita sebagai masyarakat adalah mengikuti seluruh undang-undang yang telah ditetapkan. Sehingga hak kita untuk dilayanani oleh pemerintah pun dapat diterima. Tentu hak itu bisa diterima berdasarkan data yang jelas dan terukur. Irwandi berharap sosialisasi inipun menjadi kesempatan kepada masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi tentang kenaikan ataupun penurunan nilai pajak.

Irwandi mengakui, dari data tiga tahun terakhir, realisasi penerimaan PBB-P2 di Bukittinggi belum mencapai seratus persen. Tahun 2014 Dari target yang ditetapkan tercapai realisasi 98,93 %, tahun 2015 tercapai 95,92 % dan tahun 2016 tercapai 97,93%. Sedangkan tahun 2017 ini sampai bulan april telah tercapai 8,89%. Untuk itu Irwandi berharap kepada kolektor untuk segera bergerak menyadarkan masyarakat sehingga PBB dibayar tepat waktu.

PBB-P2 itu sendiri merupakan pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor pedesaan dan perkotaan. Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yangd ditetapkan dengan keputusan walikota. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. (fika)