B U K I T T I N G G I
detail news

23 Jan,2017 15:01

BKPSDM TERAPKAN PELAYANAN DENGAN SISTIM SATU PINTU

Bukittinggi, 23 Januari 2017. Sebagai tindak lanjut diberlakukannya Perda Kota Bukittinggi nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bukittinggi bertransformasi dengan nama baru yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).  Selain nama, banyak perubahan yang dalam terjadi dalam organisasi BKPSDM ini sendiri, antara lain struktur organisasi dan sistim pelayanan.

Untuk struktur organisasi, BKD yang dulunya terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang saat menjadi BKPSDM menyusut menjadi 1 sekretariat dan 2 bidang sehingga pejabat esselon III juga hanya menjadi 3 orang saja dan untuk esselon IV yang dulu 11 orang sekarang menjadi 8 orang.

Sedangkan sebagai wujud peningkatan  pelayanan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan masyarakat pada umumnya, BKPSDM Kota Bukittinggi pada awal tahun 2017 mulai menerapkan pelayanan dengan sistim satu pintu dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.

Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi, Yollis Andri, M.Pd menyampaikan bahwa sistim pelayanan satu pintu ini merupakan bentuk implementasi inovasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Hal ini juga  sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dijelaskan bahwa setiap organisasi pemerintah wajib melakukan evaluasi kinerja yang ada didalam organisasinya. Selanjutnya evaluasi inilah yang menuntut setiap organisasi melahirkan sebuah inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukannya. Maka dari itu ASN BPKSDM harus melayani ASN atau masyarakat yang berurusan  dengan pelayanan prima berkualitas, cepat, mudah dan tanpa dipunggut biaya apapun. Selain itu pelayanan juga terpantau oleh kamera pengintai (CCTV) sehingga semuanya transparan. Untuk tahap awal ASN yang berurusan akan diberikan informasi kepegawaian oleh petugas yang berada di meja pelayanan namun jika ASN atau masyarakat masih ingin penjelasan yang lebih lanjut barulah petugas memanggil perwakilan dari pengelola bidang terkait.

Jadi  semua pelayanan administrasi kepegawaian  terpusat di meja pelayanan/front office, baik mengurusi masalah administrasi seperti penyerahan SK, pemasukan berkas, surat masuk/keluar maupun hal-hal lain yang bersifat konsultasi.