B U K I T T I N G G I
detail news

20 Jan,2017 15:01

PUNGUTAN RETRIBUSI SAMPAH NON PELANGGAN PDAM DISOSIALISASIKAN

           Dinas Lingkungan Hidup kota Bukittinggi dalam waktu dekat akan segera merealisasikan pungutan retribusi sampah terhadap masyarakat yang tidak menjadi pelanggan PDAM. Persiapan untuk hal ini, pertengahan tahun 2016 lalu telah dlakukan pendataan oleh 97 orang petugas di kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ). Masing-masing petugas mendata satu RT. Untuk kelancaran pelaksanaan dilapangan nantinya, Selasa ( 17/1 ) Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi yang diikuti lurah dan ketua RW se kecamatan ABTB di aula kantor camat setempat.

           Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Bukittinggi Drs.H.Supadria, M.Si mengatakan, sosialisasi dimaksudkan agar semua ketua RT dan RW mengetahui kegiatan yang bakal dilaksanakan ini. Sasaran dilapangan adalah masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan persampahan yang tidak menjadi pelanggan PDAM. Sedangkan bagi pelanggan PDAM secara otomatis telah dibebankan retribusi persampahan. Petugas yang akan turun ke lapangan adalah ASN di masing-masing kelurahan.

          Menurut Supadria, semua objek pemungutan memiliki nilai potensi yang mencapai Rp 1,9 M. Sementara yang sudah terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya baru sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta. Besarnya biaya retribusi yang akan diberlakukan sesuai Perwako Nomor 37 tahun 2014 adalah Rp 5.000,-/bulan untuk rumah-rumah yang sampahnya dijemput oleh petugas. Bagi masyarakat yang membuang sampah ke TPS dikenakan Rp 4.000,-/bulan dan untuk rumah petak dikenakan Rp 3.000,-/bulan.

          Dikatakan, sesuai visi misi kota, Bukittinggi bersih 24 jam tentu memiliki konsekuensi terhadap penyediaan sarana prasarana yang memadai agar pelayanan pengelolaan persampahan dapat ditingkatkan. “Untuk hal ini Bukittinggi telah menerima bantuan becak motor sebanyak 30 buah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan ini akan kita operasionalkan, “jelas Supadria.

          Dalam kesempatan diskusi, banyak hal tentang permasalahan pengelolaan persampahan yang disampaikan peserta.Mulai dari masalah sampah kiriman dari daerah tetangga sampai belum maksimalnya pelaksanaan ancaman hukuman terhadap orang yang membuang sampah sembarangan sesuai Perda yang ada.

         Camat ABTB Drs. Hendry, ME sangat mendukung terlaksananya pengambilan sampah sampai ke  rumah-rumah masyarakat ini. Karena ini dapat mencegah masyarakat yang membuang sampah ke tempat-tempat terlarang, seperti aliran sungai yang dapat mencemarkan lingkungan sekitar. “Kebijakan ini hendaknya segera disosialisasikan kepada masyarakat sampai ke tingkat RT pada setiap kesempatan. Para petugas di kelurahan agar dapat melaksanakan tugas ini di lapangan secara menyeluruh, “harap Hendry.