B U K I T T I N G G I
detail news

04 Jan,2017 10:01

SERAH TERIMA JABATAN LURAH DAN SEKRETARIS LURAH SE-KECAMATAN GUGUK PANJANG

SERAH TERIMA JABATAN LURAH DAN SEKRETARIS LURAH

SE-KECAMATAN GUGUK PANJANG

 

Bukittinggi, Humas GP

Serah Terima Jabatan Lurah dan Sekretaris Lurah se-Kecamatan Guguk Panjang telah dilaksanakan di Aula Kantor Camat Guguk Panjang Kota Bukittinggi (Rabu, 4/1). Acara ini diikuti oleh ASN se-Kecamatan Guguk Panjang.

Acara Serah Terima Jabatan diawali dengan Pembacaan Nama-nama Lurah dan Sekretaris Lurah, sebagai berikut:

  1. Kelurahan Tarok Dipo

     Lurah Lama: Ishaq

     Lurah Baru: Andri Gusfrima, S.STP.

     Sekretaris Lurah Lama: Andri Gusfrima, S.STP.

     Sekretaris Lurah Baru: Syuri Naldi, S.Kom.

  1. Kelurahan Pakan Kurai

     Lurah Lama: Herman, S.Sos.

     Lurah Baru: Tomy Hidayat, S.Sos.

  1. Kelurahan Bukit Apit Puhun

     Lurah Lama: Jaisul

     Lurah Baru: Rusdi Yanto, S.H.

  1. Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah

     Lurah Lama: Abd. Rachman

     Lurah Baru: Herman, S.Sos.

  1. Kelurahan Benteng Pasar Atas

     Sekretaris Lurah Lama: Rusdi Yanto, S.H.

     Sekretaris Lurah Baru: Tauhida

  1. Kelurahan Kayu Kubu

     Sekretaris Lurah Lama: Lastri Surya

     Sekretaris Lurah Baru: H. Salman, S.MIQ.

 

Serah Terima Jabatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara oleh Pejabat Lama, Pejabat Baru dan Camat Guguk Panjang.

Suasana haru dan kekeluargaan sangat terasa ketika Pejabat Lama dan Pejabat Baru menyampaikan sambutannya berupa pesan, kesan dan harapannya selama bertugas dan yang akan mengemban tugas baru, terutama bagi Pejabat Lama yang memasuki masa pensiun.

Camat Guguk Panjang, Drs. H. Nofrianto CH., M.M. dalam sambutannya menjelaskan bahwa Serah Terima Jabatan dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari Pelantikan Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi pada akhir bulan Desember tahun lalu. Serah Terima Jabatan yang dilaksanakan bersifat administrasi karena secara kelembagaan, Serah Terima Jabatan tidak dilaksanakan lagi setelah perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) menjadi SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.