B U K I T T I N G G I
detail news

28 Nov,2016 14:11

Tata Cara Penghitungan Butir Kegiatan SKP yang Tidak Dapat di Laksanakan

Oleh : Dodi Andresia, S.A.P

Analis Kepegawaian Kota Bukittinggi

 

Penghitungan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) selalu menjadi polemik akibat kurang paham atau ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi dan bimbingan teknis tentang penyusunan dan penghitungan SKP, hal ini dapat ditemui ketika seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dimintai mengumpulkan SKP dan realisasi SKP nya kebagian kepegawaian atau ketika PNS tersebut akan mengumpulkan berkas Kenaikan Pangkat.

SKP yang dibuat pada awal tahun tidak dapat dirubah tetapi perubahan terjadi pada kolom penghitungan, target pada kolom penghitungan tetap tampil atau tetap seperti semula pada kolom penghitungan dan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dicoret dan realisasi dibuat strip (-) ( lihat gambar )

Kali ini penulis akan menjelaska tentang Butir Kegiatan SKP yang tidak dapat dilaksanakan baik karena mutasi atau bukan karena mutasi serta karena kelalaian PNS itu sendiri, hal ini mempunyai perlakuan yang berbeda dalam tatacara penghitungannya.

Baiklah penulis akan mencoba menjabarkannya melalui artikel ini

  1. Butir kegiatan SKP yang di coret karena kelalaian si PNS itu sendiri

Hal ini membutuhkan kejelian Pejabat Penilai dalam menilai SKP PNS yang bersangkutan. Apabila diakhir tahun ada kegiatan yang tidak dilaksanakan kerana kelalaian si PNS maka untuk mencari nilai rata rata pada nilai capaian SKP dibagi habis.

Contoh :

seorang PNS mempunyai 9 item butir kegiatan pada SKP maka Nilai capaian pada kolom 14 di penghitungan (Lihat Kolom Penghitungan di SKP pada bagian atas) dibagi habis atau dibagi 9 untuk mendapatkan nilai rata-rata. (Lihat Gambar)

 

  1. Butir Kegiatan SKP yang di Coret Bukan Karena Kelalain si PNS

Butir kegiatan yang dicoret pada kolom penghitungan karena bukan kelalaian si PNS baik karena mutasi atau karena faktor lain maka dalam peghitungannya jumlah Nilai Capaian SKP yang didapat dibagi sebanyak butir kegiatan yang dilaksanakan.

Contoh :

Seorang PNS mempunyai 9 Butir kegiatan tetapi hanya bisa melaksanakan 3 kegiatan, maka nilai capaian yang didapat pada kolom nomor 14 di penghitungan ( Lihat Kolom Penghitungan di SKP pada bagian atas) dibagi 3 untuk mendapatkan nilai rata-rata. (Lihat Gambar)