B U K I T T I N G G I
detail news

17 Nov,2016 21:11

BPK RI GELAR WORKSHPOP DI BUKITTINGGI

Bukittinggi, Humas

Kota Bukittinggi mendapat kehormatan menjadi tempat penyelenggaraan workshop penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara, Kamis (17/10) di Balai Sidang Hatta. Workhosp yang dihadiri oleh 45 entitas yang berada di tiga perwakilan BPK RI (Sumbar, Riau, Jambi) dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua BPK RI Drs. Sapto Amal D., AK, CPA,CA.

Pada kesempatan tersebut, Sapto menjelaskan tentang Percepatan Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Bendahara. Dalam arahannya, Wakil Ketua BPK RI mengatakan reformasi di bidang keuangan negara melahirkan 3 paket UU Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004, dan UU 15/2004) dimana lahirnya 3 paket UU tersebut mempertegas definisi keuangan negara, definisi kerugian negara/daerah, mempertegas pemisahan fungsi antara Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta mempertegas kewenangan BPK RI dalam pemeriksaan keuangan negara dan penyelesaian kerugian negara.

Dikatakannya bendahara adalah wakil negara/daerah yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan secara khusus, yaitu menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik negara/daerah. Bendahara adalah benteng terakhir pengamanan pengelolaan keuangan negara/daerah. Apabila pengelolaan keuangan negara/daerah telah bobol di tingkat bendahara, maka pertahanan pengelolaan keuangan negara telah rapuh dan beresiko terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang lebih besar.

“Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel diawali dengan pertanggungjawaban bendahara yang disajikan secara jelas dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai,”jelas Wakil Ketua BPK RI tersebut.

“Oleh karena itu apabila terjadi kerugian negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh bendahara, BPK RI berwenang menetapkan dan membebankan kerugian tersebut kepada bendahara, karena bendahara bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang terjadi akibat pembayaran yang tidak memenuhi syarat sahnya pembayaran”, tambahnya.

Dihadapan para peserta workshop yang terdiri dari para pejabat struktural/pelaksana dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah/Mejelis Pertimbangan TP-TGR di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, Sapto juga mengatakan masih terdapat kendala dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap bendahara.

Kendala tersebut yaitu kendala pemahaman, kendala sumber daya manusia, kendala otorisasi/kewenangan, kendala harmonisasi antar lembaga negara dan kendala peraturan. Melihat kendala tersebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.

Sementara Wakil Walikota , H. Irwandi SH., menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah memilih Kota Bukittinggi sebagai tempat pelaksanaan workshop dan mengucapkan selamat datang kepada rombongan BPK RI serta para peserta workshop.

Pada kesempatan tersebut Wawako menjelaskan sebagai upaya percepatan penyelesaian kerugian negara Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Peraturan Daerah no.8/2014 yang mengatur penyelesaian kerugian negara/daerah.

Ia juga menyampaikan berdasarkan kasus di beberapa daerah tentang dukungan atau pendanaan berasal dari CSR perusaahaan yang belum diatur secara jelas dalam aturan keuangan. Irwandi berharap hal tersebut dapat menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi nanti sehingga terdapat satu pemahaman antara Pemerintah dan lembaga pemeriksaan dalam mengelola dan melaporkan dana CSR.

Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum) BPK RI, Nizam Burhanuddin, dalam laporannya mengatakan Bukittinggi merupakan daerah ke empat pelaksanaan workshop penyelesaian kerugian negara. Sebelumnya kegiatan serupa juga telah berlangsung di Jakarta, Jogjakarta, dan Bali.

Dari hasil evaluasi panitia pada kegiatan sebelumnya, jelas Nizam telah diperoleh manfaat besar dalam usaha mencapai suatu percepatan penyelesaian kerugian negara. Hal yang sama juga diharapkan dapat dicapai pada workhop yang berlasung di kota Bukittinggi. (riri/kominfo)