B U K I T T I N G G I
detail news

06 Sep,2016 00:09

BUKITTINGGI SIKAPI UU 23 TAHUN 2014, SESUAI DENGAN BEBAN DAN RUMPUN SKPD


Kabarnya, dengan diberlakukan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat menyiapkan konsep baru bagi tatanan birokrasi hingga ke daerah. Dari tiga jenis urusan pemerintah, urusan pemerintah konkuren atau dibagi menjadi perhatian besar bagi daerah.

Sebagai pijakan otonomi daerah, urusan konkuren membagi urusan pemerintah daerah menjadi dua yakni wajib dan pilihan. Sesuai dengan aturan yang telah digariskan, termasuk kepada layanan dasar atau bukan layanan dasar turut menata ulang tatanan birokrasi dan aparatur didalamnya.

Sebagai efek domino yang harus dicermati dengan baik, daerah tentu ambil sikap bijak terhadap dampak yang ditimbulkan. Penataan kebutuhan aparatur dan SKPD menjadi pekerjaan besar yang harus disegerakan.

Menanggapi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bukittinggi salah satu daerah yang cukup tanggap menyikapi. Godokan struktur organisasi dan perangkat daerah diamini mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat yang dinaungi oleh regulasi diatasnya.

Kembali soal kebutuhan dan efesiensi anggaran menjadi pertimbangan. Senada dengan konsep yang diusung Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan pasangannya Irwandi saat memberikan sambutan pada apel gabungan Senin (5/9).

"Beban kita dengan kota lain akan beda,  sepanjang beban dan rumpunnya terpenuhi, kita akan satukan beberapa SKPD. Untuk satu kantor kita butuh cost sekitar sudah, 14 M, apakah biaya pembangunan kantornya, belanja pegawainya, biaya rutinnya dan lain sebagainya. Kalau bertambah beban kantor kita dua, itu 28 M. Karena itu nantinya perlu kita pikirkan, mana yang pantas kita gabung, akan kita gabung, sepanjang beban kerjanya tidak berat", tuturnya lugas. 

Memang sebuah hal yang logis jika kebijakan ini dijalankan melihat apa sebenarnya yang dibutuhkan oleh birokrasi dan warga kota. Indikator kebutuhan dan efesiensi ini pun pada akhirnya diharapkan mampu meredam berbagai bentuk tarik ulur kepentingan. (safei/kominfo)