B U K I T T I N G G I
detail news

30 Aug,2016 00:08

Pemko Kukuhkan 63 Juru Parkir Resmi


Pemko Bukittinggi terus melakukan berbagai upaya guna menata kembali perparkiran di kota wisata. Setelah sebelumnya melakukan penertiban parkir liar dan mengambil alih  pengelolaan parkir eks goloria dan aur kuning, Selasa (30/8) Walikota H. Ramlan Nurmatias mengukuhkan 63 juru parkir Kota Bukittinggi.

Bertempat di Hall Balaikota Gulai Bancah, acara dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, juru parkir dan SKPD terkait. Dalam sambutannya Ramlan mengungkapkan  langkah tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, baik warga kota maupun pengunjung. Selain itu pengambilalihan parkir dilakukan sekaitan dengan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),yang mengistruksikan pemerintah tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak tiga dalam hal pengelolaan parkir.


Pengukuhan ke 63 juru parkir tersebut, harap Ramlan dapat menjadi jalan keluar dari persoalan pelik perparkiran di kota Jam Gadang ini. “Kita ingin Bukittinggi menjadi kota wisata dengan pelayanan maksimal.  Termasuk dengan pelayanan parkir. Kita tidak mau lagi ada masyarakat yang melapor karena tarif parkir tinggi dan pelayanan yang kasar”, terang Ramlan.

Sementara Kapolres AKBP Tri Wahyudi, S.Ik, MH., menyatakan kesiapannya untuk turut serta melakukan pengawasan di lapangan. Ia menghimbau para juru parkir untuk tidak segan melapor jika mengalami gangguan dalam menjalankan tugas di lapangan. Wahyudi juga berharap mereka dapat bekerja secara ikhlas, bekerja keras, cerdas, dan tuntas.
“Kita tidak menginginkan ada juru parkir yang telah secara resmi dikukuhkan oleh kepala daerah melakukan hal-hal yang ilegal dan melanggar aturan di lapangan. Untuk itu kita bersama anggota di lapangan akan turut melakukan pengawalan dan pengawasan, “ terangnya.
Kadishubkominfo Ibentaro Samudra menyatakan ke 63 juru parkir akan aktif bekerja pada 1 September mendatang dan ditempatkan di 22 titik parkir di kota Bukittinggi. Pada awal pendaftaran rekrutmen terdata 213 pendaftar dan setelah mengikuti penyeleksian oleh tim yang dinyatakan lolos sebanyak 63 orang. Kesemua juru parkir akan diberikan gaji sesuai dengan UMR senilai Rp.1.850.000 /bulan.
Pada pengukuhan tersebut Walikota Ramlan serta Forkopimda memasangkan atribut berupa rompi dan topi kepada perwakilan juru parkir. Dan juga dilaksanakan pembacaan  pernyataan juru parkir yang berisi kesediaan mereka untuk mematuhi peraturan dan memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa parkir. (riri/kominfo)