B U K I T T I N G G I
detail news

17 Aug,2016 00:08

Wako Ramlan Serahkan remisi untuk 176 Warga Binaan LP Klas IIA Bukittinggi



Sebanyak 176 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi menerima remisi umum. Remisi itu berkaitan dengan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 71. Remisi itu diserahkan langsung Walikota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, SH pada Rabu (17/08).

Dari 176 WBP yang menerima remisi itu terdiri dari 4 orangenerima remisi 6 bulan, 24 orang menerima remisi 5 bulan, 36 orang menerima remisi 4 bulan, 57 orang menerima remisi 3 bulan, 29 orang menerima remisi 2 bulan dan 26 orang menerima remisi 1 bulan. Sementara jika berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya, 104 orang yang menerima remisi merupakan tindak pidana kriminal dan narkoba dengan hukuman di bawah 5 tahun. melakukan tindak pidana khusus sesuai PP 28/2006 ada 66 orang dan sesuai PP 99/2012 ada 6 orang. Namun tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi umun untuk tahun ini.

Wako Ramlan yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menekankan WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. Melalui remisi akan mempercepat kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Sehingga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.
 
Tak lupa Ramlan mengingatkan WBP yang nantinya bisa bebas untuk tidak lagi mengulangi kesalahan dan tidak kembali lagi ke LP ini. Kasihan keluarga yang ditinggalkan. Apalagi jika masih ada tanggungan yang mengharapkan kepulangan. Manfaatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang didapat saat masih menjadi warga binaan sebagai alat untuk produktif dan meninggalkan masa lalu. Termasuk kepada anak binaan. LP telah membekali dengan pembinaan dan pendidikan berbasis Budi pekerti. Sehingga diharapkan membentuk karakter anak yang kuat dan mandiri, siap dan percaya dirinya saat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat.



Sementara plt. Kepala LP Klas II A Bukittinggi Irwandi Saputra, SH, MPd melaporkan sampai saat ini ada 428 warga binaan yang menghuni LP. Terdiri dari 352 orang narapidana dan 76 tahanan. 421 WBP laki-laki dan 7 WBP wanita. Berdasarkan kasus, 293 orang dengan kasus narkotika, 1 orang dengan kasus tindak pidana korupsi dan 158 orang kasus kriminal biasa. Jika dilihat dari kapasitas hunian terdapat over kapasitas mencapai 200%. Seharusnya hanya diisi 242 orang untuk 4 wisma atau blok hunian yang mencakup 48 kamar. (Fika/kominfo)