B U K I T T I N G G I
detail news

28 Jul,2016 00:07

Proses Hibah Tanah Eks. Pusido Tuntas

Keinginan masyarakat kota Buittinggi untuk memiliki rumah sakit daerah nampak akan segera terwujud. Menyusul telah tuntasnya proses hibah tanah eks.pusido dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat kepada Pemko Bukittinggi. Hal tersebut merupakan hasil pertemuan antara Pemko, BPN Bukittinggi dan rombongan dari Kementerian PUPR, Kamis (28/7) di Ruang Rapat Balaikota Gulai Bancah.


Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan Setjen Kementerian PUPR, Ir. Sumito mengatakan pihak kementerian akan menerima pengukuran akhir yang dilakukan oleh BPN Bukittinggi. Ia menyadari selama ini pihaknya tidak menjaga aset tanah seluas 4 ha tersebut dengan baik. Jadi tidaklah heran jika ada pengurangan atau ketidaksesuaian luas tanah dengan sertfikat pertama yang dibuat tahun 1975.

“Pada prinsipnya kita telah sepakat menyerahkan aset tanah eks. Pusido kepada Pemko Bukittinggi untuk dimanfaatkan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, terang Sumito.

Untuk urusan selanjutnya baik adminitrasi maupun pembuatan sertifikat baru Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Pemko dan BPN Bukittinggi. Ia juga mengapresiasi langkah Pemko Bukittinggi yang segera menyelesaikan proses hibah yang telah terkatung-katung sejak 1992.


Walikota, H. Ramlan Nurmatias, SH juga berterimakasih kepada Kementerian PUPR yang telah bersedia datang ke kota sanajai guna menyelesaikan proses hibah tersebut. Ramlan mengungkapkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan program Pemko yang akan direalisasikan tahun 2017. Proses pembangunan tersebut juga telah diawali dengan mempersiapkan Detail Engineering Design (DED). Kemuadian untuk pendanaan pihaknya juga telah menyampaikan usulan pada Komisi VII DPR RI agar dapat memanfaatkan dana APBN.

Sementara Kepala BPN Bukittinggi M. Rocky Soenoko menjelaskan tanah Pusido pertama kali didaftarkan dengan sertifikat hak pakai Nomor 03/1975. Dan kemudian didaftarkan kembali beserta bangunan di atasnya dengan sertifikat hak pakai Nomor 04/1980. Sesuai dengan sertifikat terakhir luas tanah yang ditemukan di lapangan adalah empat hektar. Dengan rincian 31.779 meter dapat dikuasai, 1.753 meter dimanfaatkan masyarakat dan 6.400 meter dimanfaatkan untuk jalan.

Langkah selanjutnya sesuai dengan hasil rapat tersebut, pihaknya akan menerbitkan sertifikat baru sesuai dengan pengukuran akhir yang dilakukan di lapangan. “Setelah peninjauan di lapangan kita menemukan satu patok batas tanah yang akan dijadikan pedoman pengukuran luas tanah eks. Pusido”, pungkasnya.

Usai rapat, rombongan kementerian bersama Pemko beserta BPN melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah eks. Pusido. (riri/kominfo)