B U K I T T I N G G I
detail news

24 May,2016 00:05

Pejabat Pemko Bukittinggi Bebas Narkoba

70 pejabat dilingkungan Pemko Bukittinggi mengikuti tes urin yang diselenggarakan BNN Provinsi Sumatera Barat, Senin (16/5) di Balaikota Gulai Bancah. Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Sumbar melalui Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Raymond mengatakan program ini bekerjasama dengan Pemda setempat yang memiliki komitmen dalam upaya pembertantasan penyelahgunaan Narkoba.


Kita bekerjasama dengan kabupaten/kota di Sumbar untuk menyelenggarakan tes urin untuk para pejabat pemerintah. Hal ini merupakan tindakan preventif penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat negara”, ungkapnya.


Data 2015, sebut Raymod Sumatera Barat berada pada urutan 23  pengguna narkoba dari 34 provinsi di Indonesia.  Dari jumlah penduduk Sumbar yang berumur 10 sampai dengan 59 tahun yakni 3.664.900 jiwa, terdapat 63.352 jiwa yang terkena narkoba.


Lebih rinci, Raymond me­nam­bahkan jumlah tersebut diba­gi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu : Pekerja (PNS, TNI/Polri, swasta), pelajar dan mahasiswa, pengangguran dan ibu rumah tangga.


Untuk pekerja mencapai angka 22.174 jiwa, sedangkan pelajar dan mahasiswa 20.906 jiwa serta pengangguran dan Ibu Rumah Tangga 20.272 jiwa,” terangnya.


Walikota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias menyambut baik dan mengapresiasi program BNN Provinsi. Program tersebut akan dilanjutkan ke tingkatan kota dengan melakukan tes urin secara berkala dan kepada semua elemen masyarakat.


Wako Ramlan tidak memungkiri keberadaan Bukittinggi sebagai kota tujuan wisata juga memiliki dampak negatif salah satunya adalah maraknya kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut yang harus diantisipasi oleh seluruh pihak. Baik pemerintah, aparat kemanan dan masyarakat kota.


Kita akan melakukan pencegahan dan pemberantasan di seluruh elemen masyarakat. Hari ini dimulai dari pemerintah dan nanti akan dilanjutkan pada tingkatan masyarakat”, terangnya.


Sementara Wakil Walikota, H. Irwandi, SH., selaku ketua BNN Kota, mengungkapkan kedepannya program ini akan dilakukan secara berkala minimal setiap enam bulan dan melibatkan seluruh instansi pemerintah dan elemen masyarakat.


Ia menyadari penyalahgunaan Narkoba merupakan kejahatan ekstra ordinary yang harus segera ditangani. Untuk itu Ia menghimbau stake holder kota dan masyarakat agar bekerjasama dalam upaya pemberantasan dan pencegahan kejahatan Narkoba. (NUGH/Kominfo)