B U K I T T I N G G I
detail news

03 May,2016 00:05

Kecamatan ABTB Uji Coba Cetak KTP Elektronik

Masyarakat delapan kelurahan di kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ) boleh berlega hati. Pasalnya, terhitung sejak Senin ( 2/5 ) pencetakan KTP Elektronik dan penggantian Kartu Keluarga ( KK ) yang hilang, rusak dan ada perubahan sudah bisa dilayani di kantor camat yang berada di Tabek Gadang tersebut. Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil ( Disdukcapil ), tapi cukup sampai di kantor camat saja. Berita gembira ini ditandai dengan diserahkannya blanko KTP Elektronik dan KK oleh Kabid Administrasi Kependudukan Masriwal, S.Sos.MM didampingi Kabid Pencacatan Sipil Djasman, SH dan Kasi Pendaftaran Penduduk Martion, SE kepada camat ABTB Ardiwan Aziz, S.STP, Senin ( 2/5 ) di kantor camat setempat. Sementara untuk KK Awal tetap diterbitkan oleh Diskdukcapil.

Menurut Masriwal, kemudahan ini dilakukan dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kependudukan pada masyarakat sekaligus pendelegasian sebagian kewenangan dari Disdukcapil ke kecamatan. Disamping itu juga dalam rangka mengisi kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten ). Dalam operasionalnya, petugas di kecamatan untuk satu minggu kedepan akan didampingi oleh petugas Admin Data Base ( ADB ) dari Disdukcapil. Kemudahan lainnya yang juga dilakukan adalah dalam pengurusan akte kelahiran dan kematian. Sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2016, persyaratan penerbitan akte kelahiran sudah semakin disederhanakan. Dimana masyarakat tidak diharuskan lagi menghadirkan saksi, tapi cukup dengan saksi yang ada di kantor lurah atau kantor camat dan semua berkas yang diperlukan hanya diserahkan oleh masyarakat sampai di kantor camat. Selanjutnya Disdukcapil akan menjemput dan memproses serta mengantarkan kembali ke kantor camat. Kemudian masyarakat akan mengambil akte tersebut di kantor camat. Untuk akte kematian, masyarakat cukup melapor ke RT, lurah dan kecamatan dan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil. “Semua pelayanan ini sesuai UU Nomor 24 tahun 2013 digratiskan dan persyaratan yang tidak prinsip bisa dipangkas. Tahun 2016, Disdukcapil kota Bukittinggi mentargetkan 77 % masyarakat sudah memiliki akte kelahiran dan 80 % pada tahun 2017, “kata Masriwal.

Sementara 3000 lembar lebih KTP Elektronik yang sudah dicetak dan belum sampai kepada masyarakat akan diserahkan kembali ke kelurahan agar disampaikankepada yang bersangkutan melalui kerja sama dengan RT setempat. KTP non elektronik ( KTP Siak ) terhitung 1 Januari 2016 tidak berlaku lagi. Masyarakat yang masih memegang KTP Siak ini walaupun jangka waktunya masih berlaku, agar menukar dengan KTP Elektronik di kecamatan dengan membawa foto copy KK. Bagi KTP Elektronik yang dicetak terhitung sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan. “Sesuai dengan pesan Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias, SH Dt.Nan Basa ketika berkunjung ke Disdukcapil beberapa waktu lalu, bahwa proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan ini jangan berlama-lama, cukup ½ jam saja, “jelas Masriwal.

“Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam data base, silahkan datang ke Disdukcapil dengan membawa keterangan domisili dari RT dan diketahui lurah, “tambah Masriwal.

Camat ABTB Ardiwan Aziz, S.STP menyambut baik gebrakan kemudahan pelayanan ini. “Kita akan sampaikan informasi ini melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Terutama akan kita sosialisasikan pada setiap kesempatan pertemuan dengan masyarakat baik di kelurahan maupun kecamatan. Sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak memiliki dokumen kependudukan, “harap Ardiwan.(abtb/kominfo)