B U K I T T I N G G I
detail news

05 Jan,2021 16:01

Target Penerbitan Sertifikat Tanah Program PTSL Kota Bukittinggi Tahun 2020 Tercapai

Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, didampingi Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 30 masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan secara  simbolis tersebut dilaksanakan pada acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual dari Jakarta, Selasa (05/01), yang diikuti oleh Sekda Yuen bersama tamu undangan lainnya di Bukittinggi Command Center, Balai Kota.

Presiden RI Jokowi dalam sambutannya mengatakan pada kesempatan tersebut diserahkan 508.407 juta sertifikat tanah di 273 kabupaten/kota di 26 provinsi. Menurut Jokowi, penyerahan sertifikat tanah ini adalah komitmen Pemerintah untuk mempercepat pensertifikatkan tanah di seluruh Indonesia. Pada tahun 2020, Presiden memberikan target 11 juta sertifikat selesai, namun karena pandemi Covid -19, target yang tercapai hanya 6,8 juta. Presiden sangat mengapresiasi kerja keras BPN seluruh Indonesia, karena dulu hanya 500 ribu sertifikat yang berhasil diselesaikan dalam satu tahun.

Presiden Jokowi melanjutkan, pada tahun 2025 ditargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat, termasuk sertifikat untuk tanah dan tempat ibadah. Program PTSL diluncurkan berdasarkan keluhan masyarakat terhadap pengurusan sertifikat tanah yang mengakibatkan banyaknya tanah masyarakat yang belum bersertifikat, sehingga hal ini berdampak terhadap banyak terjadinya kasus sengketa serta konflik tanah.

Sementara itu, Sekda Yuen Karnova mengatakan, sertifikat merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Melalui program PTSL ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Program PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanahuntuk keperluan pendaftarannya

Adapun obyek yang diliputi oleh PTSL adalah seluruh obyek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanah tersebut maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka perbaikan kualitas data pendaftaran tanah. 

Sampai tahun 2020, dari luas wilayah 25 km2, sebanyak 78% tanah di Bukittinggi telah memiliki sertifikat. Dengan diserahkannya sebanyak 30 sertifikat pada hari ini, maka target 200 sertifikat yang diterbitkan melalui program PTSL untuk tahun 2020 oleh kantor BPN Kota Bukittingi tercapai dan terselesaikan. (fika)