B U K I T T I N G G I
detail news

18 Nov,2020 14:11

Penyelenggaraan Rumah Susun dan Pengelolaan Dana Bergulir Akan Di-Perda-kan

Selasa, (17/11/2020), Pemko bersama DPRD mengakhiri rangkaian Rapat Paripurna DPRD sehubungan dengan penyampaian 3 (tiga) Ranperda oleh masing-masing pihak pada Jumat, (13/11). Pada Jumat lalu Pjs. Wali Kota Zaenuddin menyampaikan 2 (dua) Ranperda, yakni Ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Sementara DPRD mengajukan ranperda inisiatif tentang Pengelolaan Dana Bergulir.   


Rapat pada hari Selasa tersebut mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas jawaban Wali Kota terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir dan penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda tentang Penyelengaraan Rumah Susun, yang diwakili oleh Sekda Yuen.        


Penyelenggaraan Rumah Susun
Dalam hantaran, Pjs. Wako Zaenuddin sebutkan Pemko menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun sebagai upaya memenuhi kewajiban negara terhadap hak bertempat tinggal masyarakat sesuai amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 serta menjalankan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, yang salah satunya terkait penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.     


Lebih lanjut, Pjs. Wako sebutkan pesatnya perkembangan kegiatan ekonomi di kota Bukittinggi mendorong tingginya tingkat migrasi penduduk ke dalam kota yang berimplikasi terhadap tingginya permintaan rumah, terutama pada masyarakat berpenghasilan rendah. Keterbatasan lahan di Bukittinggi menyebabkan harga jual/sewa rumah menjadi tinggi sehingga menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh tempat hunian yang layak, yang pada akhirnya memiliki keterkaitan terhadap munculnya permukiman kumuh. 


Pjs. Wako juga sebutkan penyelenggaraan rumah susun merupakan salah satu alternatif penyelesaian permasalahan tersebut. Konsep permukiman vertikal diharapkan menjawab permasalahan keterbatasan lahan dan juga mendukung konsep pengembangan perumahan dan permukiman yang berkesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kota Bukittinggi.   


Secara umum fraksi-fraksi dalam pemandangan umumnya meminta penjelasan terkait manajemen pengelolaan rumah susun, kriteria masyarakat yang dapat menempati serta kontribusinya terhadap pendapatan Daerah. 


Pengelolaan Dana Bergulir
Ranperda tentang Pengelolaan Dana Bergulir diajukan oleh DPRD dalam rangka menyikapi adanya kekosongan peraturan dalam mengatur pengelolaan dana bergulir bagi masyarakat kota Bukittinggi. Sebagaimana diketahui, penyaluran dana bergulir dari Pemerintah Pusat sudah berulang kali dikucurkan baik dalam bentuk uang atau barang dalam rangka menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun belum membuahkan hasil yang maksimal. Hal ini disinyalir karena terdapatnya perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terhadap dana yang diterimanya, bahwa penerima dana tidak wajib mengembalikan dana tersebut kepada Pemerintah Daerah. Sementara di sisi Pemerintah Daerah, ketiadaan regulasi yang mengatur di tingkat daerah menyebabkan tidak adanya landasan hukum untuk bertindak tegas.

DPRD berharap dengan adanya perda yang mengatur pengelolaan dana bergulir, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan mulai dari proses seleksi, penetapan, penyaluran dan penagihan melalui badan layanan umum daerah (BLUD). 


Dalam menyampaikan pendapat Wako terhadap Ranperda tersebut, Sekda Yuen sebutkan Pemko mengapresiasi Ranperda yang diajukan oleh DPRD tersebut. Sekda Yuen juga menyebutkan kehadiran regulasi tersebut bisa menjadi payung hukum dalam upaya pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, khususnya dalam aspek permodalan. Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan di kota Bukittinggi dapat tercapai.


Lebih lanjut Sekda Yuen juga menyampaikan 2 (dua) poin pendapat Wako terhadap Ranperda tersebut, yakni: (1) dengan dikelolanya dana bergulir tersebut oleh BLUD, maka perlu adanya penataan administrasi yang baik, tertib, transparan dan akuntabel. Selain itu juga perlu dirancang mekanisme penyaluran dan pengembalian dana bergulir secara ketat sehingga menjamin dana yang disalurkan sampai ke penerima dan pengembaliannya juga sampai kembali ke BLUD; dan (2) keberadaan Perda tersebut nantinya akan memberikan konsekuensi, di antaranya konsistensi dan komitmen yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah dalam penyediaan dana yang akan digulirkan. Atas dua pendapat tersebut, Wako meminta saran dan pendapat DPRD. Kedua Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Pemko melalui SKPD terkait.