B U K I T T I N G G I
detail news

27 Oct,2020 14:10

KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 Disepakati

Pjs. Wali Kota dan DPRD hari ini, Selasa (27/10), menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Bukittinggi Tahun Angaran 2021. Dua dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dan merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2016-2021.  


Pjs. Wali Kota Zaenuddin dalam sambutannya menyebutkan Kebijakan Umum APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 mengambil tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Bukittinggi”. Salah satu kebijakan prioritasnya masih menitik beratkan pada upaya pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. Hal ini selaras dengan arah kebijakan pembangunan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat sebagai wujud perencanaan pembangunan daerah yang merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanan pembangunan nasional.        


Selain pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, Wali Kota dan DPRD juga menyepakati peningkatan infrastruktur untuk pengendalian banjir sebagai prioritas dalam KUA tersebut. Penyusunan master plan sistem drainase kota Bukittinggi dipandang penting untuk dianggarkan pada tahun 2021 sebagai upaya menanggulangi permasalahan banjir yang kerap mendera Bukittinggi, sebut Zaenuddin.    


Lebih lanjut prioritas pembangunan pada tahun 2021 juga akan diarahkan untuk pemenuhan sarana prasarana pelayanan dasar serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum dan peningkatan tata kelola pemerintahan.   


Gambaran Postur APBD Tahun 2021
Disamping Kebijakan Umum APBD, Wali Kota dan DPRD juga menyepakati Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara untuk tahun anggaran 2021. PPAS merupakan dokumen yang memberikan gambaran sementara postur APBD Kota Bukittinggi.


Untuk tahun anggaran 2021 pos Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp648.570.966.932,- yang terdiri dari: (1) Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp132.346.454.932 yang terbagi atas Pajak Daerah sebesar Rp39.207.014.656,-, Retribusi Daerah sebesar Rp53.434.743.070,-, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp5.795.000.000,- dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp33.909.697.206,-; (2) Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp516.224.512.000,- yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat serta Pendapatan Transfer Antar Daerah; dan (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang belum ditetapkan karena belum terbitnya kebijakan terkait.


Sementara untuk pos Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp706.061.046.259,- yang terdiri dari: (1) Belanja Operasi sebesar Rp576.817.481.560,- yang terbagi atas Belanja Pegawai sebesar Rp298,7 milyar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp256,5 milyar, Belanja Hibah sebesar Rp20,2 milyar, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1,2 milyar; (2) Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp119,2 miliar yang terbagi antara lain untuk Belanja modal tanah, Belanja modal gedung dan bangunan, Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan lain sebagainya; (3) Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp10 milyar; dan (4) Belanja Transfer yang tidak dianggarkan, baik berupa Belanja Bagi Hasil maupun Belanja Bantuan Keuangan.


Adapun untuk pos Pembiayaan Daerah, pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp57.490.079.327,- yang berasal dari Penerimaan Pembiayan Daerah berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Untuk Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan.