B U K I T T I N G G I
detail news

29 Sep,2020 14:09

Sama-sama Mengajukan Ranperda, Pemko dan DPRD Berbalas Pendapat

Mewakili Pjs.Wali Kota, hari ini, Selasa (29/09), Sekretaris Daerah, Yuen Karnova, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang merupakan ranperda inisiatif DPRD, serta penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040 yang diajukan oleh Pemerintah Kota, yang keduanya diajukan kemaren (28/09).  


Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang diajukan oleh DPRD beranjak dari pemikiran bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, atau lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR), di Bukittinggi belum terkelola secara baik. DPRD berpendapat CSR seharusnya menjadi kegiatan yang berkelanjutan, namun kondisi tersebut belum dapat dicapai karena belum adanya payung hukum pelaksanaannya. Sekda Yuen Karnova dalam menyampaikan pendapat Wali Kota atas Ranperda tersebut menyebutkan Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Ranperda dimaksud. “Pada prinsipnya tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan agar perusahaan dapat member kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Perusahaan juga secara etis moral dinilai memiliki tanggungjawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Yuen.                 


Lebih lanjut dalam menyampaikan pendapat Wali Kota, Sekda Yuen Karnova memaparkan 2 (dua) pendapat dan permohonan penjelasan atas Ranperda dimaksud kepada DPRD, yakni kekhawatiran materi yang tertuang dalam Ranperda tersebut nantinya dapat menghambat iklim penanaman modal serta pengembangan usaha di Bukittinggi. Hal ini bertolak dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Public Interest Research and Advocacy Public (PIRAC) dan didukung oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Sehubungan dengan itu, Wali Kota meminta pendapat dan saran DPRD agar Ranperda yang telah disusun tersebut tidak menimbulkan akibat yang sama. Selanjutnya, Wali Kota juga meminta saran DPRD dalam hal langkah-langkah strategis yang akan dilakukan dalam pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan setelah Ranperda tersebut disahkan nantinya  


Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2040
Pada agenda rapat paripurna selanjutnya, yakni penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bukittinggi Tahun 2020-2040, secara umum fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan apresiasi atas Ranperda yang diajukan oleh eksekutif. Hal ini dikarenakan materi yang terkandung dalam Ranperda tersebut dapat mendorong serta meningkatkan pembangunan industri di Bukittinggi.    


Ranperda yang diajukan oleh eksekutif Senin kemaren (28/09), bertujuan untuk memberikan landasan hukum serta pedoman bagi Pemerintah Kota dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri di Bukittinggi di masa yang akan datang (2020-2040). Penyediaan landasan hukum dimaksud sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. 


Sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038, kota Bukittinggi memiliki 3 (tiga) industri unggulan, yakni industri pengolahan makanan, pengolahan kulit, serta industri tekstil dan produk tekstil. Selain tiga industri unggulan tersebut, Ranperda dimaksud juga mengajukan tambahan industri unggulan lainnya, yakni industri pengolahan minuman, percetakan dan industri barang dari logam bukan mesin. Arah kebijakan pembangunan industri di kota Bukittinggi nantinya dibagi menjadi 4 (empat) tahap, yaitu tahap I (tahun 2020-2025), tahap II (tahun 2026-2030), tahap III (tahun 2031-2035) dan tahap IV (2036-2040).

 
Disamping memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD juga memberikan beberapa catatan dan pertanyaan terhadap Ranperda tersebut, seperti fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Shabirin Rachmat, mempertanyakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota terkait penyerapan tenaga kerja bagi warga kota yang latar belakang pendidikannya hanya sampai SLTA, serta peran serta Pemerintah Kota terkait permasalahan yang sering dialami oleh pelaku industri di Bukittinggi, seperti permasalahan pemanfaatan teknologi, standardisasi produk, hak kekayaan intelektual (HAKI) dan lain sebagainya.


Sementara itu, fraksi Partai PKS melalui juru bicaranya Arnis Malin Palimo, menyampaikan beberapa catatan dan pertanyaan, antara lain tentang apakah nantinya Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk menggelontorkan bantuan permodalan bagi industri kecil yang telah ada, serta permasalahan pasokan bahan baku utama bagi industri kecil di Bukittinggi.


Fraksi Karya Pembangunan melalui juru bicaranya Edison Katik Basa, menyoroti beberapa hal, antara lain bentuk konkrit komitmen Pemerintah Kota terhadap peningkatan sumber daya manusia pelaku industri di kota Bukittinggi yang juga meliputi penyediaan fasilitas terkait lainnya, serta target yang ingin dicapai dalam setiap tahapan pembangunan industri.


Selanjutnya, fraksi Nasdem PKB melalui juru bicaranya Zulhamdi Nova Candra IB, menyampaikan pemandangannya terhadap Ranperda tersebut, antara lain harmonisasi pelaksanaan peraturan-peraturan yang saling terkait seperti, Perda RPI Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038, RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2006-2025 dan Perda RTRW Kota Bukittingi yang memiliki asumsi dan periode waktu yang berbeda. Fraksi Nasdem PKB juga mempertanyakan masih banyaknya industri pendukung pariwisata yang belum dimasukkan ke dalam Ranperda tersebut.


Dari fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Alizarman, meminta penjelasan antara lain terkait dengan strategi Pemerintah Kota untuk mendorong industri berbasis digital, mempertahankan UKM serta membangun industri menengah. Fraksi Partai Demokrat juga menyarankan agar Ranperda tersebut dapat disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi.


Terakhir, fraksi Partai Amanat Nasional melalui juru bicaranya Nofrizal Usra menyampaikan beberapa pokok pikiran antara lain, fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota untuk menyusun rencana aksi daerah dalam rangka pengembangan industri kecil, menengah dan industri kreatif untuk diatur dalam Ranperda tersebut. Selain itu, fraksi PAN juga memandang perlu pengaturan terkait sanksi dan juga insentif bagi industri yang dalam kegiatannya mendukung upaya perbaikan kualitas lingkungan dan penggunaan sumber daya yang terbarukan.