B U K I T T I N G G I
detail news

14 Sep,2020 14:09

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020 Disepakati

Setelah diajukan pada tanggal 31 Agustus lalu yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hari ini, Senin (14/09), pada acara Rapat Paripurna DPRD, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bukittinggi menyepakati Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Wali Kota Bukittinggi dan unsur Pimpinan DPRD. 


Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD, H.Herman Sofyan, dilanjutkan dengan mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD melalui juru bicaranya Asril, SE (Partai Nasdem). Seperti yang disampaikan Asril, Banggar DPRD bersama dengan TAPD telah melakukan pembahasan atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 8-10 September lalu. Sesuai dengan hasil pembahasan, Banggar DPRD dan TAPD menyepakati komposisi Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut, pos Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp684.769.192.486,- atau turun sebesar 14,85% dari target awal sebesar Rp804.208.694.749,-. Pos Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari: (1) Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp77.233.207.530,- turun sebesar 49% dari target awal Rp151.437.934.799,-; (2) Dana Perimbangan sebesar Rp511.837.358.500,- turun sebesar 7,41% dari target awal Rp552.771.328.950; dan (3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp95.698.626.456,- turun sebesar 4,30% dari target awal Rp99.999.431.000,-.              


Sementara pada pos Belanja Daerah, Banggar dan TAPD sepakat alokasi belanja dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp877.501.735.381,10 atau mengalami pengurangan sebesar 11,90% dari alokasi awal sebesar Rp996.015.381.339,-. Pos Belanja Daerah tersebut terdiri dari: (1) Belanja Tidak Langsung sebesar Rp384.912.645.431,- atau bertambah sebesar 3,82% dari alokasi awal sebesar Rp370.732.212.982,-; dan (2) Belanja Langsung sebesar Rp492.589.089.950,10 atau berkurang sebesar 21,22% dari alokasi awal sebesar Rp.625.283.168.357,-. Sedangkan untuk pos Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp.192.732.542.895,10 yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan perincian: (1) SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sebesar Rp107.773.841.835,10 yang merupakan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2019; dan (2) Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp84.958.701.060 untuk pembangunan RSUD. Adapun Pengeluaran Pembiayaan Daerah tidak dialokasikan. 


Dalam memberikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, tiap-tiap fraksi di DPRD melalui juru bicara masing-masing sampaikan saran maupun masukan kepada Pemerintah Kota terkait pelaksanaan Perubahan APBD oleh Pemerintah Kota nantinya. Secara umum, setidaknya terdapat 3 (tiga) poin yang disampaikan oleh tiap-tiap fraksi, yakni: (1) Pemerintah Kota agar dapat melakukan langkah-langkah konkrit dalam mencapai target Pendapatan Daerah yang telah ditetapkan, utamanya dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah; (2) Pemerintah Kota agar dapat menggunakan anggaran kegiatan secara efektif dan menyentuh langsung terhadap kepentingan masyarakat, utamanya dalam rangka penanggulangan serta penanganan dampak pandemi Covid 19; dan (3) meminimalisir SiLPA karena menyiratkan tidak optimalnya kinerja dikarenakan terdapatnya anggaran belanja yang tidak terserap. 


Dalam sambutannya, Wali Kota M.Ramlan Nurmatias sampaikan apresiasi kepada DPRD karena dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam waktu yang tidak terlalu lama apabila dihitung sejak Nota Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan PPAS disepakati bersama tanggal 26 Agustus lalu. Wako Ramlan juga kembali sampaikan bahwa substansi Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 banyak dipengaruhi oleh dinamika pencegahan serta percepatan penanganan pandemi Covid 19 dan penyesuaian terhadap regulasi serta kebijakan dari Pemerintah Pusat. Setelah disepakati bersama, Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi.