B U K I T T I N G G I
detail news

17 Aug,2020 18:08

Pengurus Baznas Kota Bukittinggi Periode 2020-2025 Dikukuhkan

Setelah melalui proses seleksi yang dilakukan Desember 2019 lalu, hari ini, Selasa (18/08), Wako M.Ramlan Nurmatias melantik serta mengambil sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bukittinggi periode 2020-2025 di balairung rumah dinas Wali Kota.  


Keberadaan Baznas di daerah sebagai lembaga pemerintah non struktural di bawah naungan pemerintah daerah dan Kementerian Agama diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keberadaan lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat kepada masyarakat, khususnya umat Islam.       


Dalam sambutannya, Wako Ramlan sampaikan pentingnya keberadaan Baznas serta berharap lembaga tersebut dapat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus berperan dalam penanggulangan kemiskinan di kota Bukittinggi. “Zakat merupakan salah satu instrument untuk menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian,” ujarnya. “Zakat juga merupakan Rukun Islam yang sering terlupakan dijalankan oleh kaum muslim. Ini merupakan tantangan berat bagi pimpinan Baznas yang baru, bagaimana mengedukasi, mengajak para muzakki agar mau menzakatkan hartanya melalui Baznas Kota Bukittinggi,” lanjutnya lagi. Dalam menjalankan fungsi edukasi tersebut, Wako Ramlan harapkan Baznas berkolaborasi dengan instansi terkait melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, seminar, dan lainnya serta mengoptimalkan pemanfaatan media sosial. 


Tahun 2020 ini, Pemko Bukittinggi telah mengalokasikan dana hibah dalam APBD sebesar Rp250 juta dalam rangka mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan Baznas Kota Bukittinggi. “Insyaallah tahun 2021 biaya operasional, khususnya hak keuangan pimpinan Baznas Kota Bukittinggi dapat diakomodir sesuai arahan Baznas RI serta amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Peningkatan kesejahteraan pimpinan yang semakin baik tentunya akan mendorong peningkatan kinerja Baznas yang lebih baik lagi,” pungkas Wako Ramlan. 


Setelah melantik dan mengambil sumpah jabatan pimpinan Baznas, Wako juga tak lupa mengucapkan penghargaan kepada pengurus Baznas Kota Bukittinggi periode 2015-2020 atas jasa dan pengabdiannya. “Semoga apa yang telah diperbuat menjadi amal ibadah di sisi Allah Swt,” ujar Wako Ramlan. 


Berikut susunan kepengurusan Baznas Kota Bukittinggi periode 2020-2025: MASDIWAR, S.PdI (Ketua); Drs. H. SYAHRIAL WAHID (Wakil Ketua I); H. MASRINAL, S.Ag (Wakil Ketua II); MUSLIMAH, S.Ag (Wakil Ketua III); dan YASRIL RAHMADIAN (Wakil Ketua IV). Penetapan kepengurusan dimaksud berdasarkan Keputusan Walikota Nomor: 188.45-252-2020 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bukittinggi Periode 2020-2025.