B U K I T T I N G G I
detail news

02 Apr,2020 10:04

Wako Bebaskan Pembayaran Retribusi Bagi Pedagang Pasar

Kondisi pandemi COVID-19 tak dimungkiri telah menimbulkan pengaruh terhadap perekonomian global, tak terkecuali kota Bukttinggi. Dengan himbauan untuk melakukan pembatasan fisik (physical distancing) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, hal tersebut berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Hal ini menjadi perhatian Wali Kota Ramlan Nurmatias. Oleh karena itu, Wako Ramlan mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur selama 4 (empat) bulan, mulai 1 April sd. 31 Juli 2020. Retribusi yang dibebaskan pembayarannya tersebut meliputi retribusi toko/kios, retribusi lapangan bulanan dan harian serta retribusi kebersihan. Hal tersebut disampaikan Wako pada Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Forkopimda, SKPD serta stake holder lainnya, Rabu (01/04) di Rumah Dinas Walikota.

 

“Meskipun kita (Pemko) tidak mengeluarkan kebijakan untuk menutup pasar-pasar, namun kondisi ini (antisipasi penyebaran COVID-19_red) berdampak terhadap penurunan omset pedagang,” ujar Wako. “Sekitar 16 ribu pedagang yang mencari rezeki di tiga pasar tersebut. Itu kita bebaskan semua dari retribusi selama 4 bulan ke depan. Sehingga apa yang didapat pedagang selama 4 bulan ini dapat dinikmati tanpa harus disisihkan untuk retribusi,” sambungnya lagi.  

 

Wako Ramlan berharap kebijakan pembebasan pembayaran retribusi selama 4 bulan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi para pedagang akibat dampak pencegahan penyebaran COVID-19.