B U K I T T I N G G I
detail news

04 Nov,2019 15:11

Masalah Pasar Aur Pemko Bukittinggi Lindungi Pedagang Bukan Menzalimi

Persoalan pedagang Pasar Aur yang menyampaikan aspirasi ke DPRD Bukittinggi dan juga DPRD Sumbar, dijawab oleh pemerintah kota Bukittinggi. Secara garis besar, pemko tidak ada merugikan pedagang dan bukan menzalimi pedagang seperti yang disampaikan, tapi pemko melindungi pedagang itu sendiri.

Sekda kota Bukittinggi, Yuen Karnova, didampingi Assisten III Setdako, Zet Buyung, Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan, M. Idris dan juga Kabag Humas Setdako, Yulman, merunut persoalan ini sejak 1995 dimana, ada perjanjian antara pemerintah dengan CV. Teknik Dirgantara sebagai pihak pengembang Pasar Aur.

“Dimana setelah membangun, pengembang diberi kewenangan untuk mencari pedagang yang akan menempati toko. Selanjutnya pedagang mengembalikan modal membangun Rp 25 sampai 50 juta dan dibebaskan biaya sewa selama 5 tahun. Tapi yang dijual, bukan kepemilikan, namun hak sewa. Dalam perjanjian itu, juga disebutkan, setelah lima tahun Pasar Aur dikembalikan ke Pemko,” jelas Yuen.

Sejak saat itu, seharusnya pemko menerapkan sistem sewa, sesuai perda yang belaku. Namun, sejak tahun 2002, tidak disewakan tapi yang dipungut retribusi. Dari kondisi itu, sampai tahun 2004 sesuai perda no 22 tentang pengelolaan dan retribusi pasar, juga ditegaskan, toko tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan. Pada tahun 2013 lahir perda no 15 dan 16, untuk dilakukan peninjauan tarif dan perubahan tarif.

Namun, saat BPK melakukan pemeriksaan, dikeluarkan rekomendasi untuk menyesuaikan tarif retribusi itu. Untuk itu, lahir Perwako no 40 dan 41 tahun 2018. Kenaikan retribusi pun telah melalui kajian dan mempelajari aistem sewa ataupun retribusi di daerah lain, seperti Payakumbuh, Padang Panjang dan Sijunjung yang sewanya mencapai Rp 20 juta per tahun. Untuk itu, Perwako pun telah disetujui Gubernur.

“Intinya, perubahan tarif retribusi, didasarkan pada rekomendasi BPK tersebut. Karena BPK saat meninjau lokasi, menemukan adanya toko yang disewakan dengan harga tinggi oleh para pemegang kartu kuning kepada pihak ketiga. Retibusi saat itu, dipungut Rp 1,7 juta per tahun. Namun, oknum pemegang kartu kuning menyewakan hingga Rp 70-100 juta,” ungkap Sekda.

Rekomendasi BPK, pemko Bukittinggi dinyatakan lalai dalam menjaga aset. Karena pemegang kartu kuning menyewakan tokonya kepada pihak lain mencapai Rp 70-100 juta per tahun. Bahkan ada diperjualbelikan hingga milyaran rupiah.

“Untuk itu, dengan perwako, kami menegaskan toko tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh diagunkan ke bank. Kami menilai, sebenarnya oknum pedagang tersebut, keberatan dengan larangan itu, bukan tentang kenaikan tarif, karena sampai saat ini sudah ada 80% dari pedagang yang membayar retribusi,” tambah Sekda.

Yuen, juga menyampaikan, pemko pada dasarnya selalu berupaya untuk mempertimbangkan dan melindungi kepentingan pedagang.

“Jika kami tidak ada perhatian, bisa saja kami terapkan sistem sewa. Tapi kami paham itu sangat berat. Makanya kami saat ini hanya menaikkan retibusi paling tinggi, Rp 8.640.000 per tahun atau Rp 60 ribu per meter atau Rp 24 ribu per hari. Untuk sewa dan dijualbelikan ke pihak lain serta diagunkan ke bank, tetap tidak dibolehkan, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Terkait, pengaduan ke DPRD Sumbar, Sekda menyampaikan, siap memberikan informasi apabila DPRD Sumbar membutuhkan.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, M. Idris, menambahkan, dari retribusi yang dipungut, pemko telah menambah fasilitas keamanan di Pasar Aur.

“Mulai dari pagar Pasar dan juga CCTV. Sehingga pedagang tidak perlu lagi membayar yang ronda kepada oknum dan keamanan pun lebih terjaga,” jelasnya. (Ylm)