B U K I T T I N G G I
detail news

01 Apr,2016 00:04

Kecamatan ABTB Seleksi Lurah

Bukittinggi, Humas ABTB

Pemerintah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ) menyeleksi para lurah di wilayah delapan kelurahan tersebut untuk menetapkan lurah terbaik sebagai utusan kecamatan pada penilaian kompetensi lurah tingkat kota Bukittinggi 2016.

Rangkaian penilaian diawali dengan penyampaian ekspose oleh para lurah dihadapan tim penilai yang diketuai langsung camat ABTB Ardiwan Aziz, S.STP, Senin ( 28/3 ) di aula kantor camat setempat disertai wawancara. Penilaian yang akan berlangsung sampai 31 Maret mendatang akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan. Kriteria penilaian meliputi, penyelenggaraan pemerintahan, pengembangan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, pengembangan dan pelestarian nilai-nilai adat, budaya dan agama serta aspek pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur ( Pergub ) Sumbar Nomor 02 tahun 2011.

“Tujuan penilaian tidak hanya sekedar mencari lurah terbaik, akan tetapi juga merupakan kesempatan bagi kecamatan untuk melakukan pembinaan agar pelaksanaan tugas kedepan akan semakin baik dan berkualitas terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Mari kita lakukan penilaian seobyektif mungkin, sehingga yang terpilih sebagai lurah terbaik tingkat kecamatan ini nantinya benar-benar memiliki keunggulan dan nilai jual yang spesifik, “kata Ardiwan.

Dari sisi administrasi juga ditetapkan kriteria penilaian, dimana lurah yang akan mengikuti kompetensi tingkat Propinsi tahun depan sudah menduduki jabatan paling kurang 1,5 tahun. Demikian pula bagi lurah yang telah pernah terpilih sebagai lurah terbaik tingkat kota, tidak dibenarkan lagi mengikuti kompetensi tingkat kecamatan. Sehingga pada penilaian ini, kompetensi hanya diikuti 7 orang lurah. Dua lurah terbaik tingkat kecamatan ini nantinya akan mengikuti kompetensi tingkat kota.

Tim yang ditugaskan melalui SK camat ABTB Nomor : 188.45/10/ABTB/III/2016 tanggal 02 Maret 2016 ini terdiri dari unsur Kerapatan Adat Nagari ( KAN ), kepala Kantor Urusan Agama ( KUA ) , ketua DPC LPM, ketua TP PKK kecamatan dan unsur Pemerintahan Kecamatan.