B U K I T T I N G G I
detail news

16 Oct,2019 17:10

Walikota Tegaskan Toko di Pasa Ateh Tidak Boleh Dikontrakkan

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias meninjau langsung proses pendaftaran ulang pedagang korban Pasa Ateh, pada hari kedua, Selasa (15/10). Dalam kesempatan itu, Walikota didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta jajaran, melihat bagaimana proses dari awal pendaftaran tersebut.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, M. Idris, didampingi Sekretaris, Asri dan Kabid Pengelolaan Pasar, Herman, menjelaskan, pada pelaksanaan hari pertama kemaren (Senin -red) dibuka pendaftaran untuk 70 pedagang. Hal ini dilakukan agar pelayanan saat pendaftaran ulang berjalan maksimal dan kondusif.

“Sementara, untuk hari kedua dan selanjutnya, dibuka untuk 100 orang per hari. Setiap pedagang dikroscek seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan diinformasikan sebelumnya. Hingga tanggal 30 Oktober mendatang, pendaftaran memang dibuka khusus untuk pedagang pemegang kartu kuning,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, berterima kasih kepada pedagang yang mengikuti pendaftaran ulang dengan tertib. Pada umumnya, seluruh persyaratan yang telah diinformasikan sebelumnya, telah dipenuhi oleh pedagang pada umumnya.

Dalam kesempatan itu, Walikota menekankan kepada seluruh pedagang yang mendaftar ulang, agar tidak mengontrakkan kembali toko yang diberikan pemko dengan sistem sewa itu.

“Bagi yang ketahuan nantinya ada yang mengontrakkan tokonya akan kami tindak tegas dan tidak tertutup kemungkinan akan kami segel,” tegas Ramlan.

Kebijakan itu diambil, lanjut Wako, agar seluruh toko yang dibangun, dapat digunakan oleh para pedagang, khususnya korban kebakaran dan pemegang kartu kuning.

“Tujuan pemerintah jelas, untuk melindungi pedagang, agar tempatnya jelas,” tegasnya. (Ylm)