B U K I T T I N G G I
detail news

23 Mar,2016 00:03

Kemenkumham Perkuat Produk Hukum Daerah

Kemenkumham Perkuat Produk Hukum Daerah

Bukittinggi, humas

Guna mewujudkan produk hukum daerah yang harmonis aspiratif dan berkualitas Kementrian Hukum dan HAM akan ikut serta dalam perancangannya. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan daerah tidak akan menjadi sengketa nantinya. Untuk menguatkan keikutsertaan itu maka pada Selasa (22/03) di Gedung Triarga Bukittinggi ditanda tangani MoU antara Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Propinsi dan Kabupaten/ Kota se Sumbar.
Sekretaris Dirjen Peraturan Perundang-undangan Priyanto dalam sambutannya mengatakan Peraturan Daerah merupakan justifikasi yuridis kebijakan pembangunan daerah yang menjadi bagian dari sistem pembagunan hukum nasional. Perda pada akhirnya akan menjadi inatrumen bagi upaya mensejahterakan masyarakat. Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat akan mengadakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui E-Konsultasi. Tujuannya agar produk hukum daerah menjadi lebih efektif dan efisien dan mudah diakses oleh setiap Pemerintah Daerah kapan saja dan dimana saja.

Harapan Priyanto E-Konsultasi akan melahirkan perda yang HEBAT (Harmonis, Efektif, Berkualitas dan Transparan). E-Konsultasi juga akan dapat digunakan sebagai wadah untuk meminta pendapat-pendapat hukum (legal opinion) atas semua permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah se Sumatera Barat.

Sementara Walikota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias, SH sangat menyambut baik keikutsertaan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam perancangan pembentukan peraturan daerah. Dengan keikutsertaan itu kita bisa bertanya, berdiskusi dan meminta pendapat sebelum produk hukum itu legal. Ramlan berharap keikutsertaan itu akan semakin memperkuat substansi yuridis setiap perda untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah yang responsif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ramlan juga sedikit menyinggung tentang keberadaan Lembaga Pemasyarakatan milik Kemenkumham yang dalam kondisi tidak terawat. Saat ini keberadaannya tidak terawat, kurang bersih dan mengganggu. Bahkan ditengarai ex LP itu telah disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk perbuatan negatif. Apalagi bangunan LP itu adalah Bagunan Cagar Budaya. Ramlan akan berkoordinasi dengan Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar tentang aset Kemenkumham itu. Agar status bangunan jelas dan Pemko Bukittinggi pun dapat melakukan pemeliharaan melalui APBD. (fika)