B U K I T T I N G G I
detail news

29 Mar,2019 22:03

Walikota Laporkan SPT Melalui e filing

Sebagai Warga Negara yang baik, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias juga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajaknya. Wako Ramlan memilih menggunakan e-filling sebagai cara melaporkannya. Senin (25/03) Wako Ramlan memverifikasikan data SPT nya bersama KPP Pratama Bukittinggi di Ruang Kerja Walikota.

Zulferinanda Kepala Seksi Waskon IV KPP Pratama Bukittinggi didampingi Desrianza Account Representatif Waskon IV mengatakan, SPT Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dibayarkan sebelumnya. Saat ini proses pelaporan SPT sangat mudah, bisa lewat e-filling saja.

Sementara Wako Ramlan mengatakan, sangat mudah sekali menggunakan e-filling itu. Tidak ada kendala berarti bahkan bisa lewat media hape android saja. Wako Ramlan telah membuktikannya. Karena itu Ramlan menghimbau kepada warga masyarakat Kota Bukittinggi, agar segera melaporkan SPT nya. Batas waktu pelaporan adalah sampai tanggal 31 Maret ini untuk Wajib Pajak Pribadai dan tanggal 30 April untuk Badan Usaha. Tidak perlu antri lama di KPP Pratama, tapi bisa online langsung lewat e-filling. (Ylm)