B U K I T T I N G G I
detail news

27 Feb,2019 15:02

Pemko Gelar Rapat Evaluasi SPM

Rabu (27/02) dilaksanakan Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2018, pelaksanaan SPM  tahun 2019 dan perencanaan SPM tahun 2020. Rapat dipimpin langsung Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dan diikuti SKPD terkait di Ruang Rapat Utama Balaikota Bukittinggi.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam Peraturan ini disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap  Warga Negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Kepala Bagian Organisasi Albertiusman dalam laporannya mengatakan, pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah. Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas : (1) Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, (4) Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman, (5) Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarkat, dan (6) Sosial.

Di Bukittinggi 6 urusan wajib tadi dilaksanakan oleh 8 SKPD dengan tupoksi nya masing-masing. 8 SKPD itu yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebakaran, Badan Penanggulanga Bencana Daerah, Dinas Perkim dan Dinas Sosial. Dari hasil evaluasi SPM tahun 2018, 8 SKPD tersebut telah menjalankan SPM sesuai perintah Peraturan Pemerintah. Namun realisasi dari targetnya masih ada dibawah 100 persen. Penyebabnya karena terdapat perbedaan menterjemahkan indikator, ketersediaan dan tingkat validasi data masih kurang dan ada kegiatan yang tidak tersedia anggarannya.

Walikota Kota Ramlan Nurmatias dalam arahannya mengatakan, dari hasil evaluasi tahun 2018, kita sudah bekerja keras, namun masih ada indicator yang belum mencapai target. Apakah administrasi yang belum benar, apakah salah menterjemahkan dan miskomunikasi, apakah anggaran belum tersedia, perlu diperbaiki dan ditingkatkan. SKPD terkait dapat memaparkan sehingga bisa dikoreksi dan disempurnakan.  

Ramlan mengharapkan sebelum 15 Maret perbaikan dan kelengkapan data pendukung sudah selesai. Laporan evaluasi juga harus disertai dengan data dukung yang cukup dan bisa dipertanggung jawabkan. Karena target tanggal 30 Maret laporan evaluasi sudah disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri. Sementara untuk 2019 jika terdapat beberapa kegiatan yang tidak tersedia di DPA namun termasuk indicator kinerja SPM, diharapkan ada pergeseran dan perubahan anggaran secepatnya. Sedangkan untuk tahun 2020, program sedang disusun, dimana SPM juga salah satu hal yang terdapat dalam RKPD 2020. (fika)