B U K I T T I N G G I
detail news

30 Aug,2018 14:08

Walikota Ramlan Nurmatias Hantarkan RAPBD Perubahan 2018

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menghantarkan secara resmi rancangan tiga peraturan daerah ke DPRD Bukittinggi. Hantaran tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, di Gedung DPRD, Kamis (30/08).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi bersama Wakil Ketua, H. Trismon dan Yontrimansyah, dihadiri langsung Walikota, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda, Kepala OPD, Ketua KPU, BUMN, BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan sejumlah undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, di akhir masa sidang II tahun 2018, Walikota menghantarkan tiga ranperda. Pertama, rancangan peraturan daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Serta pencabutan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.

“Hantaran R-APBD perubahan 2018 ini, dihantarkan setelah KUA PPAS disetujui pada 10 Agustus 2018 lalu. Selanjutnya, anggota DPRD melalui masing-masing fraksi akan menyampaikan pemandangan umum pada Jumat 31 Agustus 2018 ,” jelas Beny.

Dalam hantarannya, Walikota Bukittinggi menjelaskan, untuk ranperda APBD 2018 perubahan, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan dan berdasarkan prediksi berbasiskan informasi, perlu dilakukan penyesuaian secara kepemerintahan terhadap perkembangan yang ada. Sesuai situasi dan perkembangan kondisi itu, APBD Perubahan 2018 kota Bukittinggi, terjadi karena beberapa faktor.

“Perubahan asumsi dasar KUA, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” ujar Ramlan.

Lebih lanjut, Walikota memaparkan, untuk perubahan asumsi dasar KUA, meliputi perubahan pada sisi pendapatan yang meliputi perubahan silpa dan asumsi perkiraan pendapatan.

Pada sisi belanja, perubahan berupa rasionalisasi beberapa kegiatan SOPD yang tidak mungkin dilaksanakan. Untuk perubahan kebijakan pendapatan daerah, meliputi pendapatan asli daerah pada perubahan berpotensi naik menjadi Rp 2,7 M lebih. Dana perimbangan Rp534 M lebih, pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan 30,11 persen.

“Untuk perubahan kebijakan belanja daerah, meliputi kenaikan belanja langsung sejumlah Rp 30 M lebih. Sedangkan pada sisi belanja tidak langsung terdapat penurunan belanja Rp 2,6 M.
Sedangkan untuk kebijakan pembiayaan daerah berjumlah Rp 124 M lebih,” paparnya.

Sementara, untuk ranperda perubahan atas peraturan atas perda no 3 tahun 2013, tentang retribusi Pelayanan Kesehatan, Walikota menjelaskan bahwa perubahan karena adanya penambahan objek retribusi pelayanan pada puskeswan dan penyesuaian tarif retirbusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan laboratorium kesehatan masyarakat.

Sedangkan untuk ranperda pencabutan perda no 10 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan, diajukan sesuai Peraturan Menteri no 19 tahun 2017, yang mewajibkan penghapusan Izin Gangguan di daerah. (Ylm)