B U K I T T I N G G I
detail news

25 Jul,2018 17:07

Wawako Apresiasi, Kehadiran BPSK Siap Mediasi Konsumen

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), telah lama eksis di kota Bukittinggi. Kehadirannya, cukup bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yang merasa dirugikan dan tidak puas atas layanan yang diterima.

Saat ini, kewenangan BPSK telah diperluas hingga Sumatera Barat bagian utara. Sehingga apapun laporan warga atas nama konsumen yang merasa dirugikan, dapat diproses dan dimediasi oleh BPSK. Hal ini yang menjadi topik utama audiensi yang dilaksanakan BPSK dengan Wakil Walikota, di ruang kerja Wawako, Selasa (24/07).

Ketua BPSK Bukittinggi, Ali Rahman, menjelaskan, kehadiran BPSK selama ini memang kurang terpublish ke masyarakat. Namun demikian, dengan semakin berbenah dan dengan kepengurusan baru periode 2017 – 2022, BPSK komit untuk hadir di tengah masyarakat.

“Kami hadir di tengah masyarakat, untuk memperjuangkan hak mereka sebagai konsumen. Setiap permasalahan yang dilaporkan atau diadukan kepada kami, akan diproses dengan target win win solution. Intinya, kami akan siap melakukan mediasi jika ada pengaduan dari konsumen itu sendiri,” jelas Ali Rahman didampingi pengurus BPSK lainnya.

Lebih lanjut, dipaparkan, selama 2017 lalu, terdapat 17 aduan yang masuk ke BPSK. Dimana dari jumlah tersebut, 13 diantaranya telah dikeluarkn akta damai. Sedangkan tahun 2018 ini, sudah ada 9 kasus yang diadukan dan tengah dalam proses mediasi dari BPSK.

“Kasus yang mendominasi memang terkait leasing dan perbankan. Ini memang banyak kita terima dan kita selesaikan dengan cara terbaik. Sehingga terdapat penyelesaian dimana tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Dan untuk ditekankan, seriap pengurusan di BPSK, tidak dipungut biaya sepersen pun,” tegasnya.

Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi, mengapresiasi kehadiran BPSK di Bukittinggi. Dimana lembaga ini tentu dapat berperan aktif dalam memperjuangkan hak masyarakat sebagai konsumen.

“Banyak hal yang perlu diketahui masyarakat terkait lembaga BPSK. Kami dari pemko sangat berterima kasih dengan kehadiran dan upaya BPSK menyelesaikan sengketa konsumen. Apapun lembaganya, asalkan untuk membantu masyarakat, pemko akan selalu dukung,” ungkap Irwandi.

Kehadiran BPSK di Bukittinggi tentu akan sangat bermanfaat bagi warga kota sanjai ini khususnya. Karena akan banyak persoalan yang akan timbul masalah konsumen, karena sesuai dengan misi pemerintah daerah, menjadikan Bukittinggi sebagai kota wisata belanja.

“Tentu akan banyak nantinya pengaduan dari warga. Dengan adanya BPSK, tentu warga dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi, namun tentunya tetap disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

BPSK sendiri juga telah mempersiapkan beberapa sistem dalam proses penyelesaian permasalahan, termasuk dengan sistem syariah. BPSK juga melakukan sidang yang dilaksanakan setiap Selasa. Dimana penyelesaian terfokus pada mediasi dan hukum perdata. (Ylm)