B U K I T T I N G G I
detail news

15 Mar,2016 00:03

Pemko Gelar Sosialisasi Izin usaha Mikro dan Kecil

“UMK harus jadi pemain andal, MEA mesti memberi kontribusi besar sehingga semua rakyat Indonesia menikmatinya, termasuk kita di Kota Bukittinggi,” kata H. Ismail Johar, S.H., M.M., Asisten II Setda Bukittinggi mewakili Walko Bukittinggi ketika membuka sosialisasi Perpres 98/2014 dan Permendagri 83/2014 di aula balaikota Gulai Bancah, Selasa (15/3).

Akses yang diberikan pemerintah bagi UMK, lanjut Ismail, antara lain dalam bentuk kemudahan mengeluarkan perizinan. Bagaimanapun, izin usaha merupakan legalitas dan jaminan hukum tentang keberadaan UMK. Pelaku UMK haruslah mendapatkan izin usahanya dengan mudah dan tanpa persyaratan yang memberatkan. Karena itulah, sebagai upaya menindak lanjuti pencanangan MEA di Indonesia oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Desember lalu, dilakukan sosialisasi bagi semua pihak terkait dan pleku UMK untuk memudahkan proses perizinan tersebut.

Izin UMK nantinya bisa diterbitkan langsung oleh camat atau lurah di level kota, atau kepala desa di tingkat kabupaten. Namun, untuk mewujudkan hal itu, nantinya di daerah perlu ditindak lanjuti dengan peraturan walikota (Perwako) sebagai bentuk penyerahan kewenangan kepada camat atau lurah dalam menerbitkan izin tersebut. Selain mudah, izinnya juga sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan begitu masyarakat tidak akan terbebani apalagi merasa diberatkan.

Penerbitan izin usaha bagi UMK sasarannya tiada lain memacu peningkatan daya saing, terutama dalam menghadapi MEA atau Asean Economic Community (EEC). Izin tersebut sekaligus sebagai bentuk jaminan dan legalisai keberadaan usaha. Dengan izinh itu pula pihak perbankan dapat memberi akses dalam bentuk pembiayaan. Namun, menurut Ismail lagi, pihak kecamatan ataupun kelurahan yang menerbitkan izin nantinya koordinasi dengan RW selaku ujung tombak pemerintah kelurahan yang akan mengawasi langsung dalam hal domisili usaha.

Sosialisasi digelar Bagian Perekonomian Setda Bukittinggi diikuti 175 peserta terdiri kepala SKPD terkait, camat dan kepala seksi terkait, lurah dan RW dari 24 kelurahan dan tiga kecamatan di Kota Bukittinggi. Menurut Kabag Perekonomian Linda Faroza, sosialisasi diharapkan sebagai langkah menyamakan persepsi semua pihak terkait dalam pemberian izin bagi UMK di Kota Bukittinggi, sekaligus untuk memberdayakan dan memperkuat keberadaan UMK. Selain BRI Cabang Bukittinggi dengan materi Peran BRI dalam upaya mendukung UMK, narasumber juga Kabid Pemberdayaan UMKM Diskoperasi dan UMKM Provinsi Sumbar. (hi)