B U K I T T I N G G I
detail news

30 Mar,2018 16:03

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Sampaikan LKPD 2017 ke BPK RI

Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud ketaatan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntablitas. LKPD tersebut diserahkan oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bersama Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial yang diterima langsung oleh Pemut Aryo Wibowo Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Smatera Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Kamis (29/3).

Sesuai dengan ketentun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeolaan Keuangan Daerah dimana Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini sebagai wujud komitmen kita menjalankan sistem anggaran yang baik dan professional, sehingga penyampaian LKPD bisa kita lakukan tepat waktu”, kata Walikota Ramlan disela – sela penyampaian LKPD tersebut di Padang.

Sebagai tahun ketiga dalam pelaksanaan anggaran berbasis akrual, Pemko Bukittinggi menurut Ramlan, telah banyak belajar dari tahun pertama pelaksanaan akrual pada tahun 2015. Hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan tahun sebelumnya menjadi feed back (umpan Balik) dalam melaksanakan pengembangan dan peningkatan mutu pengelolaan keuangan daerah.

LKPD yang disampaikan tersebut terdiri dari Pernyataan Tanggungjawab Mutlak, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017, Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017, Laporan Keuangan meliputi  Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk), serta Laporan Ikhtisar Kinerja Pemerintah Daerah tahun 2017 dan juga dilampirka Laporan Keuangan BUMD.

Secara umum LKPD tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran tercatat realisasi pendapatan sebesar Rp.653,02 milyar, belanja Rp.590,69 milyar, pembiayaan netto sebesar Rp.22,45 milyar.

Sehingga laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih tercatat Rp.84,78 milyar. Untuk Nerca tercatat aset sebesar Rp.1,51 triliun; kewajiban tercatat Rp.3,43 milyar dan ekuitas Rp.1,51 triliun. Laporan Operasional tahun 2016 terdiri dari kegiatanoperasional surplus Rp.137,59 milyar; kegiatan non operasional defisit Rp.120,86 milyar, pos luar biasa Rp.0, sehingga secara keseluruhan menghasilkan surplus Rp.16,7 milyar. Untuk posisi laporan arus kas tercatat kenaikan kas sebesar Rp.3,39 milyar. Laporan perubahan ekuitas tahun 2017 tercatat kenaikan Rp.22,71 milyar menjadi 1,51 triliyun dari Rp.1,49 triliyun.

Walikota Ramlan berharap dari tindak lanjut pemeriksaan yang akan dilakukan seiring dengan penyampaian laporan ini akan memberikan hasil terbaik bagi Kota Bukittinggi. “Kami mengharapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai kembali pada tahun ini”, katanya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo menyebutkan, laporan LKPD Kota Bukittinggi tersebut, akan diperiksa terlebih dahulu dan dalam kurun waktu 60 hari kemudian  baru dikembalikan ke Pemko Bukittinggi. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya meminta Pemko Bukittinggi memfasilitasi penyediaan ruangan khusus agar bisa bekerja maksimal di Bukittinggi.

Dalam pertemuan itu selain dihadiri Walikota Ramlan Nurmatias dan Ketua DPRD Beny Yusrial, juga dihadiri oleh Inspektur Amri, Kepala Badan Keuangan Herriman, Kabag.Humas Setdako Yulman dan Kabid. Akuntansi Badan Keuangan Ello Hansen Panjaitan. (Ylm)