B U K I T T I N G G I
detail news

21 Mar,2018 16:03

Walikota Ramlan, Penyelenggara Negara Harus Patuh Pada Aturan

Guna memberikan pemahaman dan kemudahan bagi wajib lapor “Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara” (LHKPN) dalam pengisian dengan aplikasi e-LHKPN serta pengirimannya tepat waktu, Inspektorat Kota Bukittinggi melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang bertempat di Hall Balaikota, Rabu (21/3).

Bimtek dibuka secara resmi oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dengan peserta berjumlah 67 orang yang merupakan pejabat yang wajib melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kota Bukittinggi sesuai dengan Keputusan Walikota Nomor : 188.45-31-2018 tentang pejabat yang wajib lapor LHKPN yakni Walikota, Wakil Walikota, Sekretrais Daerah, Kepala SKPD, Auditor, Pengawas Pemerintah dan pejabat pada Unit Pelayanan Pengadaan.

Inspektur Kota Bukittinggi Amri megatakan bahwa LHKPN merupakan amanat daripada Undang – undang Nomor : 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Undang – Undang nomor : 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“sebagaimana diamanatkan UU No.28 tahun 1999 yang mengatakan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperiksa harta kekayaannya sebelum dan setelah memangku jabatannya dan juga UU No. 30 tahun 2002 menegaskan bahwa KPK berwenang melaksanakan upaya pencegahan korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara”, ujarnya

Mengingat batas waktu pelaporan tahun 2017 berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, dan agar tata cara pelaksanaan pengisian pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan serta tepat waktu, untuk itu Inspektorat Kota Bukittinggi melaksanakan Bimtek dengan nara sumber dari Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI, tambahnya.

Sementara itu Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada tim dari Direktorat LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK RI yang telah bersedia sebagai nara sumber pada Bimtek yang dilaksanakan, mengingat ini adalah amanat daripada Undang-undang dan penting untuk diikuti oleh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN.

“LHKPN ini adalah amanat daripada Undang – undang, apabila Undang – udang tidak dipatuhi tentu ada sanksinya, untuk itu semua pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi yang wajib melaporkan LHKPN sesuai dengan Keputusan Walikota yang telah ditetapkan harus mengikuti dengan serius Bimtek ini, agar pelaporan sesuai dengan yang diharapkan dan tepat waktu”, ujar Walikota Ramlan.

Kemudian ditambahkan Ramlan bahwa sebagai penyelenggara negara harus patuh kepada aturan, tidak perlu takut melaporkannya karena kerahasiaannya juga terjamin dan yang penting adalah jelas darimana sumbernya, dengan Bimtek ini diharap mampu membangun kesadaran dan semangat pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemeritah Kota Bukittinggi untuk melaporkan harta kekayaannya”, pungkas Ramlan. (Ylm)