B U K I T T I N G G I
detail news

14 Mar,2018 08:03

Kepala BKPSDM : “Pegawai Honorer ditertibkan”

Seluruh Kepala TK, SD, SMP Kota Bukittinggi menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Tenaga Honorer pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Senin (12/03).

Acara yang digelar di SDN 02 Percontohan Bukittinggi ini, di fasilitasi oleh BKPSDM dan dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur, Kepala BKPSDM dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala BKPSDM, Sustinna, SE menyampaikan maksud dari diterbitkannya Perwako ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pembinaan kepada Tenaga Honorer yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Sustinna juga menjelaskan bahwa tujuan dari Peraturan Walikota Ini untuk meletakan aturan dasar dalam melaksanakan pembinaan Tenaga Honorer pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Di dalam Peraturan Walikota ini tidak hanya mengatur masalah pengangkatan, penempatan dan pemindahan juga hak, kewajiban dan larangan seorang Pegawai Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Seluruh peserta mengapresiasi adanya Peraturan ini, banyak masukan yang diberikan agar pelaksanakan Perwako ini dapat dilaksanakan secara maksimal. Sustinna berharap dengan adanya Perwako ini dapat tercipta hubungan kerja yang harmonis yang mengatur tentang hak dan kewajiban sehingga terwujud Tenaga Honorer yang memiliki produktifitas tinggi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.