B U K I T T I N G G I
detail news

19 Jan,2018 11:01

Enam PPAT Bukittinggi Dilantik

Enam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di Bukittinggi dilantik Kamis (18/01) di Kantor Badan Pertanahan Bukittinggi. Keenam PPAT itu antara lain Iin Ardiani, SH. M.Kn masa pensiun pada 4 Juli 2054, Fitria Kurniawan, SH. M.Kn masa pension pada 30 september 2040, Desi Sandra, SH. M.Kn masa pensiun pada 9 Maret 2044, M. S Feroni Putra, SH. M.Kn 15 Feb 2050, Rinaldi Erzal, SH. M.Kn masa pensiun pada  5 september 2046 dan Hj. Harminda, SH. MH. M.Kn masa pensiun pada 9 Januari 2036.

Kepala Badan Pertanahan Kota Bukittinggi Yulindo mengatakan hari ini dilantik enam orang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menurut Yulindo, sebelum dilantik Calon PPAT ini sudah melalui proses dan disusulkan BPN untuk dilantik. Kementrian sudah mengamanatkan untuk pelantikan tidak boleh dilakukan di hotel. Sesuai dengan peraturan dari pusat pelantikan harus di Kantor Badan Pertanahan. Untuk menunjukkan rasa kebersamaan dan menghindari perbincangan tidak baik ditengah masyarakat.

Yulindo berharap kepada PPAT yang baru dilantik untuk bekerja sesuai peraturan. Sampaikan laporan kinerja sehingga disiplin dan namoak hasil kerjanya. Karena itu berpengaruh juga kepads kinerja Kantor Pertanahan.  Kalau dilihat dari besar wilayah sudah ideal dengan jumlah PPAT yang ada di Bukittinggi. Kalau melebihi dikhawatirkan malah tidak semua PPAT terbagi melayani.  Bagi PPAT sendiri akan pensiun sampai usia 62 tahun.

Lebih lanjut Yulindo menekankan yang sudah dilantik maupun sudah bekerja, agar bekerja secara profesional, taati peraturan, berikan kenyamanan kepada masmyarakat. Temasuk biaya tarif layanan, jelaskan kepada masyarakat, tidak boleh melampaui biaya yang ditetapkan dalam peraturan. Kalau tidak sesuai aturan bisa menjadi kasus korupsi baik pidana maupun perdata. PPAT berkontribusi meningkatkan PAD, dalam hal pajak. Termasuk pajak penghasilan. Semakin baik pelayanan kepada masyarakat kan meningkatkan PAD.

Pelaporan kinerja wajib sekali sebulan walaupun nihil dalam arti tidak ada yang membuat akta. Yulindo mengakui selama ini sudah disiplin tapi perlu ditingkatkan. Misalnya ada laporan yang terlambat. Ada juga yang rapel. BPN akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika melanggar ada sanksi yang tegas. Sebagai PPAT memiliki larangan-larangan, secara teknis tidak boleh membuat akta tanah yang dalam keadaan bersengkata harus tanah clear, para pihak tidak boleh ada hubungan saudara dengan PPAT agar tidak menimbulkan batal nya akta, terkait dengan layanan tarif, setiap akta yang dia keluarkan ada honorarium, jadi jika memungut diluar aturan dapat dituntut.

Setiap akta akta yang dibuat oleh PPAT aslinya disimpan dikantor PPAT itu yang dirahasiakan, hanya bisa dilihat oleh para pihak, bisa juga dilihat diluar para pihak dalam penyelidikan kasus misal kasus korupsi oleh Jaksa dan Kepolisian, itu dilindungi oleh Undang-undang. Harapan Yulindo sebagai Kepala BPN, PPAT membangun komunikasi dengan institusi BPN, laksanakan kerja dengan professional dan tingkatkan kualitas pelayanan.

PPAT juga menjalankan fungsi badan pertanahan. Seperti meningkatkan informasi-informasi terkait layanan pertanahan. Seperti apa aturan dan persyaratan dalam mengurus sebuah akte yang dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya menjadi tugas dari BPN. PPAT juga harus membaca dan memahami dan melaksanakan aturan-aturan yang berkaitan dengan kinerja.

Dengan lengkapnya informasi yang diterima masyarakat akan mempermudah masyarakat sekaligus tidak memperlambat penyelesaian akte yang dibutuhkan masyarakat. BPN akan selalu melakukan pembinaan dan pengawasan. Sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terakomodir. (fika)