B U K I T T I N G G I
detail news

25 Oct,2017 22:10

Sudah Saatnya Padusi Minang Jadi Perempuan Tangguh

Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam membentuk Padusi Minang menjadi perempuan tangguh berbasis agama dan adat, disosialisasikan di Aula TP PKK Gedung Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Rabu (25/10). Sosialisasi dibuka Sekretaris DP3APPKB Emil Anwar dan narasumber konsultan SDM  dan Pendidikan Yogyakarta selaku narasumber Drs. Adrian Rusfi,Psi dengan materi utama serta Psikolog Emmalia Yuli Israwanti, S.PSi dengan materi sosialisasi UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Sekretaris DP3APPKB Emil Anwar dalam sambutannya mengatakan akhir ini media cetak maupun elektronik sering menayangkan terjadinya kekerasan dalam RT yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak dan ibu terhadap anak. Akibat tindakan itu dapat menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan secara fisik dan psikologi. Untuk itu perlu adanya upaya antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam  RT, dalam rangka membangun sumber daya manusia indonesia yang berkualitas.

Untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya KDRT pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu juga berlaku peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KDRT yaitu UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU no.8 tahun 1981 tentang KUHP, UU no.39 tentang HAM. Pemko Bukittinggi telah melakukan kerja sama dengan dengan DPRD Kota Bukittinggi menerbitkan Perda Kota Bukittinggi No. 4 tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak.

Kedepan diharapkan perlu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kekerasan dalam RT. Sehingga  menimbulkan kesadaran untuk ikut berperan aktif menanggulangi masalah kekerasan dalam RT. Diharapkan juga adanya pelatihan dan sosialisasi atau penyadaran hukum kepada masyarakat dalam rangka menghapus kekerasan dalam RT bagi anggota masyarakat khususnya unit organisasi terkait.

Adrian Rusfi dalam materinya menyampaikan kekerasan terhadap anak perempuan meliputi pelecehan seksual, Pedofilia, Bullying, narkoba , pemerkosaan, hilangnya hak perwalian dan hilangnya hak pendidikan. Narkoba sangat berbahaya, kita berpacu dengan waktu untuk mencegah atau memberantasnya.  

Adrian Rusfi melanjutkan, Perempuan mempunyai peran yang sangat penting. Peran sebagai ibu, sebagai istri, dan sebagai anggota masyarakat. Kalau masalah tangguh bagi orang minang ibaratkan silek taichi, dalam bentuk ketangguahn mengelola alam untuk bertahan hidup, bukan untuk menaklukan alam atau bukan untuk melawan alam. Perempuan minang yang tangguh itu  merupakan perempuan yang bisa memainkan keperempuanannya seperti perempuan yang menghadapi kekerasan laki-laki bukan di lawan dengan air mata sebagai kekuatannya yang optimal.

Sementara itu anak gadis kita hidup di dunia matrilineal yang minimnya peran asuh ayah di tengah-tengah keluarga sekarang ini. Peran ayah sangat berpengaruh dalam mendidik anak. Sementara itu suplai maskulinitas tak optimal dan lemah dalam ego dan individualitas, sehingga perempuan  merindukan sosok seorang lelaki dewasa. Perempuan butuh konsultan, bukan tidak bisa berfikir tapi karena rutinitas kesibukan yang membuat mereka seperti itu.

Untuk saat ini kita sama-sama berharap kepada padusi tangguh berbasis agama agar mempunyai karakter yang aqil baligh bukan remaja, mempunyai kekuatan ego dan individualitasnya, taat sebagai kekuatannya dan menjadikan rumah tangga sebagai tempat yang teraman baginya. (fika)