B U K I T T I N G G I
detail news

07 Sep,2017 18:09

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Penerimaan gratifikasi dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman hukumannya cukup berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak satu milyar.

Demikian antara lain disampaikan oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengawali sambutannya pada pembukaan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi bertempat di Auditorium Perpustakaan Bung Hatta, Kamis (7/9).

Walikota Ramlan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi senantiasa terus melaksanakan prinsip – prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu Pegawai Negeri selaku penyelenggara Negara perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan Gratifikasi tersebut, tutur Ramlan.

Kemudian ditambahkan bahwa, kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan amanat daripada Perpres Nomor : 55 Tahun 2012, dimana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah menjadi satu kesatuan dengan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Kementerian / Lembaga, dimana Kabupaten/Kota membentuk tim terpadu yang koordinatif dan sinergis dalam melaksanakan fungsi pencegahan serta melaksanakan Sosialisasi yang terkait dengan gratifikasi, ujarnya Ramlan.

Saat ini Pemerintah Kota Bukittinggi telah membentuk unit Pegendalian Gratifikasi dengan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-149-2017 tanggal 13 April 2017 dan telah memiliki aturan tentang Internal Pengendalian Gratifikasi berupa Perwako Nomor : 18 Tahun 2016 Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

“Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong Pegawai Negeri atau Pejabat Negara bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga pegawai atau pejabat tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, makanya saya tidak ingin hari ulang tahun saya dirayakan, karena nanti Bapak dan Ibuk akan memberi kado kepada saya,” ujar Walikota Ramlan.

“godaan saat ini sangat banyak, untuk itu saya berharap agar berhati – hati dalam melaksanakan kegiatan, saya akan selalu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan pekerjaan fisik yang Bapak dan Ibuk lakukan, hal ini agar sesuai dengan spesifikasi seharusnya,” tambah Ramlan.

Sementara itu Inspektur Bukittinggi Amri selaku paitia pelaksana mengatakan bahwa tujuan daripada sosialisasi ini adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai program pengendalian gratifikasi kepada Aparatur Pemerintah daerah serta bagaimana cara melaporkan gratifikasi kepada KPK RI maupun melalui unit pengendalian gratifikasi.

“dengan sosialisasi diharapkan peserta memahami yang dimaksud dengan gratifikasi, program pengendalian gratifikasi serta unit pengendalian gratifikasi dan cara melaporkan gratifikasi” tutur Inspektur Amri.

Adapun peserta daripada sosialisasi ini adalah berjumlah 250 orang terdiri dari pejabat eselon II dan III, Kepala SMP di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sera Fungsional Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah pada Inspektorat Bukittinggi dengan nara sumber Asep Rahmat dari KPK RI Jakarta. (ylm)