B U K I T T I N G G I
detail news

14 Aug,2017 15:08

Pemko Bukittinggi Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2016-2021

Pemerintah kota Bukittinggi gelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bukittinggi tahun 2016-2021, di Istana Bung Hatta, Senin (14/08). Hadir Walikota Bukittinggi, Ketua DPRD, unsur Forkopimda lainnya, Bappeda Pprovinsi Sumatera Barat, anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah dan unsur terkait lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bukittinggi, Baharyadi, menjelaskan, Musrenbang Perubahan RPJMD dilaksanakan karena sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Pemko harus menyusun dokumen rencana pembangunan pemerintah yang harus disinergikan dengan RPJMD nasional dan RPJMD provinsi.

Selain itu dengan terjadinya perubahan susunan OPD dan hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemko tahun 2016 dari Kemenpan-RB juga mempengaruhi perubahan RPJMD 2016-2021 ini.

Lebih lanjut Baharyadi menjelaskan, Musrenbang perubahan RPJMD bertujuan untuk membahas dan menyepakati perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah disertai indikasi pendanaan dalam rancangan awal perubahan RPJMD 2016-2021.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam paparannya mengatakan, Bukittinggi telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Jangka Menengah berupa Perda no 4 tahun 2016-2021 tentang RPJMD tahun 2016-2021. Perda tersebut, merupakan penjabaran visi misi dan program prioritas yang diadopsi menjadi visi misi daerah.

Ramlan menegaskan, Visi misi daerah tidak akan berubah, yang akan direvisi meliputi penyempurnaan tujuan, sasaran dan indikator sasaran berdasarkan hasil evaluasi Kemenpan-RB terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Perubahan RPJMD, lanjut Walikota, memuat visi, 5 (lima) misi, 16 tujuan dan sembilan prioritas pembangunan daerah yang akan diimplementasikan melalui 197 program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

RPJMD sebelumnya ditetapkan saat SKPD masih tersusun sesuai aturan yang lampau. Namun karena adanya perubahan terkait PP nomor 18 tahun 2016, tentu ada perubahan susunan OPD yang mempengaruhi RPJMD 2016-2021. Intinya perubahan RPJMD sangat berpengaruh terhadap penilaian dari pusat. Dan semuanya itu tergantung dari kinerja masing-masing SOPD yang terbentuk, tutup Ramlan. (fika)