B U K I T T I N G G I
detail news

30 Jun,2017 17:06

Setelah Cuti Bersama Idul Fitri, Tidak ada Lagi Alasan ASN Menambah Libur

Bukittinggi,Humas- Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan baik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui suratnya tertanggal 30 Mei 2017 maupun melalui Surat Edaran Walikota Bukittinggi, Senin (3/7) mendatang , semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi harus masuk kerja sebagaimana biasanya.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bukittinggi Sustinna, Kamis (29/6) ketika dikonfirmasi tentang awal masuk kerja ASN Kota Bukittinggi.

“setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H tidak ada alasan lagi bagi pegawai untuk menambah libur, mari semua ASN melaksanakan tugas – tugas sebagaimana biasanya terutama pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu, ,” tambahnya.

Dalam surat edaran yang ditanda tangani Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias tentang pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, dikatakan cuti bersama hanya diberikan sampai Jumat (30/6) yang berarti hari Senin sudah harus masuk kerja kembali dan juga berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H tidak diperkenankan memberikan cuti tahunan.

Selanjutnya Sustinna mengatakan terhitung Senin (3/7) semua ASN masuk kerja dengan jam kerja sebagaimana sebelum  bulan Ramadhan. Pukul 07.30 Wib.semua ASN sudah harus ada dan mengikuti apel gabungan di halaman kantor Balaikota yang akan dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota. Terkecuali bagi ASN yang bertugas melakukan pelayanan kemasyarakatan dibuktikan dengan Surat Tugas dari Kepala OPD yang bersangkutan. Setelah apel bersama juga akan dilakanakan Halal Bi Halal sambil saling bermaaf maafan, imbuhnya.  

Selain itu para kepala Dinas juga diminta melakukan pengawasan kepada ASN dilingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja masing – masing untuk mentaati ketentuan yang berlaku dan diminta membuat laporan kehadiran diseluruh unit kerja masing – masing dan disampaikan kepada Walikota Bukittinggi melalui Kepala BKPSDM yang akan diteruskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, tutur Sustinna. (ylm)