B U K I T T I N G G I
detail news

03 Mar,2017 15:03

Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Mengadakan Seminar Nasional di Bukittinggi

Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) mengadakan Seminar Nasional Strategi Mengatasi Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sekaligus pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) IFPI Sumbar dan Riau pada Jumat (03/03) di Novotel Bukittinggi. Seminar itu dibuka Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Nunu Nurdiana Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan seminar ini dalam rangka menciptakan inovasi dan memenuhi tuntutan pengembangan ilmu di bidang barang dan jasa. Tiga narasumber akan dihadirkan yaitu dari Kejati Sumbar dan LKPP. Peserta mencapai 92 orang dan datang dari seluruh Indonesia. Seperti perwakilan dari Magelang, Jatim, Jateng, Banjarmasin, Kalimantan dan Jakarta Pusat dikeranakan jabatan fungsional pengadaan ini ada diberbagai satuan kerja di Indonesia. Seminar itu sendiri berlangsung dua hari pada 3-4 Maret 2017.

Sementara Tri Wahyu Widodo Ketua DPN IFPI mengatakan, IFPI terbentuk pada 10 Mei 2016 dan telah ditetapkan sebagai organisasi profesi. Harapan Tri kedepan DPW IFPI Sumbar-Riau dapat menjadi organisasi yang mengayomi fungsional pengadaan Sumbar-Riau, mendorong peningkatan kompetensi, mendorong disahkannya UU pengadaan barang dan jasa dan mengusahakan pengembangan SDM yang berkompetensi dan berkualitas.

Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias dalam sambutannya mengatakan acara ini penting bagi fungsional pengadaan. Segala aktifitas pemerintahan termasuk pemerintah daerah berawal dari pengadaan barang/ jasa. Tanpa Pengadaan barang dan jasa maka tidak akan ada perencanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah. Semua itu aku Ramlan tidak akan terlepas dengan masalah hukum. Karena pelaku pengadaan barang/ jasa harus paham aturan sehingga tidak akan merugikan nantinya. Untuk itu Ramlan mengharapkan terbangunnya satu pemikiran terhadap para pihak dan aparat penegak hukum. Sehingga ada perlindungan hukum atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan. Bagaimana melindungi aparat negara agar tidak terjerat masalah hukum dalam Pengadaan Barang dan jasa. (fika)