B U K I T T I N G G I
detail news

23 Feb,2017 15:02

Sosialisasi BPOM di kecamatan ABTB

Jadilah Konsumen Cerdas

 

 Bukittinggi, Humas ABTB

Mengantisipasi terjadinya kasus-kasus akibat keracunan obat dan makanan ditengah masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  ( BPOM ) di Padang menggelar sosialisasi bagi pemerintah dan masyarakat kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ), Kamis ( 23/2 ). Kegiatan yang digelar di aula kantor camat setempat diikuti lurah, bundo kanduang, PKK dan tokoh masyarakat.

Camat ABTB diwakili Sekcam Aguslim, SE, pada kesempatan ini menghimbau para peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya sampai selesai sesuai jadwal. “Karena para peserta merupakan perpanjangan tangan dari BPOM, sehingga ilmu yang telah diperoleh agar diteruskan kepada masyarakat luas terutama disekitar lingkungan masing-masing, “ujar Aguslim.

Kepala BPOM di Padang Drs.Zulkifli, Apt bersama anggotanya Yon Firman mengatakan, fungsi BPOM disamping melakukan pengawasan juga berkewajiban memberdayakan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi seperti ini. Sehingga kasus-kasus yang mungkin terjadi, lebih awal dapat diantisipasi melalui kecerdasan masyarakat sebagai konsumen dalam memilih dan mengkonsumsi setiap produk yang dibutuhkan. Jadilah konsumen yang cerdas untuk hidup sehat dengan “Cek Klik” 4 hal. Cek kemasan produk, cek label, cek izin edarnya dan cek kadaluarsanya. Produk apapun yang dibeli baca label terlebih dahulu, karena dengan melakukan hal ini merupakan komunikasi antara masyarakat sebagai konsumen dengan perusahaan sebagai produsen terhadap barang yang diperjual belikan. Masing-masing produk memiliki lebel izin edarnya dari BPOM seperti huruf DKL yang diikuti dengan 12 digit angka untuk obat kimia, BPOM TR yang diikuti 9 digit angka untuk obat tradisional, BPOM NA yang diikuti 11 digit angka untuk kosmetik, MD dan P-IRT yang diikuti 12 digit angka untuk pangan.

Dikatakan, masalah yang sering ditemui pada makanan, berupa penggunaan bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan, penggunaan bahan tambahan pangan yang melebih batas maksimal yang diizinkan, higiene dan sanitasi pengolahan, kadaluarsa dan rusak. Pengawet dan pemanis boleh saja dipakai untuk pangan, akan tetapi harus sesuai batas yang ditentukan. Sementara untuk kosmetik yang perlu diwaspadai berupa penggunaan bahan berbahaya untuk kesehatan kulit dan badan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membeli jamu dan kosmetik melalui one line. “Dalam mengkonsumsi obat, jangan lakukan secara bersamaan antara obat tradisional dengan obat kimia dan membelinya ditempat yang resmi. Cara pakai, jumlah, dosis, waktu mengkonsumsi dan lama pemakaian merupakan hal yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Apapun upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mencegah kasus-kasus yng mungkin terjadi,  kunci terakhirnya adalah ditangan konsumen, mau atau tidak masyarakat untuk melakukan apa-apa yang telah diingatkan dan dianjurkan oleh pemerintah, “ujar Zulkifli.