B U K I T T I N G G I
detail news

20 Jan,2017 15:01

PEMKO DAN DPRD SERIUS BAHAS REVISI PERDA RTRW

Perkembangan kondisi wilayah Kota Bukittinggi menuntut Pemko untuk segera melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. Pasalnya setelah dilakukan pengkajian ulang terdapat penyimpangan 18.93 % terhadap pemanfaatan ruang berdasarkan Perda tersebut. Hal itu disampaikan Sekda Yuen Karnova, SE, ME. pada rapat kerja bersama anggota dewan dan tim Pansus, Jum’at (20/1) di Kantor DPRD.

Dikatakan Sekda Yuen selaku Ketua Tim Teknis, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan setiap kabupaten/kota menyusun atau menyesuaikan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK/K) –nya selambat-lambatnya dalam waktu tiga tahun setelah UU tersebut ditertibkan.

“Kota Bukittinggi telah memiliki Perda RTRW No 6/2011 namun setelah dilakukan pengkajian melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku masih terdapat hal yang harus disempurnakan. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan karena Perda telah berlaku lima tahun ”, terang Yuen.

Ia berharap revisi yang dilakukan dapat mendukung misi kota yang telah menjadi program kerja Walikota dan Wakil Walikota. Diantaranya meningkatkan pembangunan, penataan dan pengelolaan sarana dan prasaranan kota secara terpadu dan berwawasan lingkungan.

Sementara Ketua DPRD Beny Yusrial yang langusng memimpin Rapat Kerja tersebut menyampaikan bahwa RTRW merupakan acuan utama perencanaan pembangunan di sebuah wilayah. Untuk itu dalam proses revisi tersebut perlu diadakan rapat kerja guna menyesuaikan kembali Rencana Tata Ruang wilayah Bukittinggi ke depan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Pansus Perda RTRW M. Nur Idris. Dijelaskannya guna membahas Perda tersebut DPRD telah membentuk Tim Pansus yang beranggoatakan 14 orang. Tim akan melakukan proses revisi Perda dalam wakru dua bulan untuk termyn pertama. (SM/Rie)