B U K I T T I N G G I
detail news

11 Nov,2016 19:11

Sekolah Satpol PP Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kompetensi Aparatur Penegak Perda

Oleh : Dodi Andresia,S.A.P

Analis Kepegawaian Kota Bukittinggi

 

Sekilas sejarah tentang pembentukan Polisi Pamong Praja yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 dengan moto Praja Wibawa untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 255 angka (1) dan (2) menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mempunyai kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Satpol PP mempunyai peranan penting untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Mengingat tugas ini bersinggungan langsung dengan risiko dan bahaya maka muncul sebuah gagasan dari Kementerian Dalam Negeri untuk membuka sekolah profesi yang nantinya bertempat di Rokan Hulu Riau. Sekolah ini nantinya mempunyai peranan dan fungsi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 256 menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Kompetensi menurut Wardiman  Djojonegoro (1996:11)  memberikan  arti  kompetensi  sebagai  karakteristik  dasar  yang dimiliki  oleh  seorang  individu  yang  berhubungan  secara  kausal  dengan standar penilaian yang tereferensi pada  performansi yang superior atau pada sebuah   pekerjaan.

Karakteristik   dasar   kompetensi   menurut Wardiman  Djojonegoro (1996:11) adalah:

  1. Motivasi  (motives),  sesuatu  yang  secara  konsisten  menjadi  dorongan, dipikirkan,   atau   diinginkan   seseorang   untuk   kemudian   menjadi penyebab munculnya suatu tindakan.
  2. Bawaan (trait) merupakan suatu kecenderungan untuk secara konsisten merespons situasi atau informasi yang diterima individu.
  3. Konsep diri (self concept), perilaku, nilai, sifat, yang menggambarkan pribadi seorang individu.
  4. Pengetahuan  (knowledge),  keahlian  yang  dimiliki  seorang  individu berdasarkan informasi yang dimiliki pada suatu bidang tertentu.
  5. Keterampilan  (skill),  kepandaian  atau  kemampuan  untuk  melakukan suatu aktivitas mental maupun fisik tertentu. Kompetensi skill mental terdiri atas berpikir analitis dan berpikir konseptual.

Berdasarkan sejarah pendirian, regulasi dan pendapat ahli mengenai tugas dan peran fungsi Satpol PP diatas sudah sewajarnya peningkatan kompetensi dilakukan karena sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 70 yang menyatakan bahwa Setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang mana pengembangan kompetensi tersebut antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

Dengan adanya gagasan pendirian sekolah Satpol PP tersebut akan memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan sumber daya aparatur penegak perda yang professional sebagai aparatur yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakkan Perda dan Perkada dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Daftar Pustaka :

Sumber Gambar :

  • http://satpolppbalikpapan.com/polpp/