B U K I T T I N G G I
detail news

07 Sep,2016 00:09

WAKO RAMLAN TINDAK TEGAS JURU PARKIR NAKAL


Langkah Pemko menata kembali pelayanan perparkiran di kota wisata ternyata bukan tanpa hambatan. Itu terbukti dari adanya laporan warga masyarakat yang mendapatkan pelayanan kurang baik dari para juru parkir seperti tidak mendapatkan karcis setelah melakukan pembayaran jasa parkir.

Menanggapi hal tersebut Walikota H. Ramlan Nurmatias menyatakan akan menindak tegas juru parkir yang terbukti atau tertangkap tangan melakukan kecurangan. “Kita tidak akan segan-segan memutus kontrak jika memang terbukti ada juru parkir Kota Bukittinggi yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan standar pelayan yang telah disepakati sebelumnya”, tegas Ramlan, Selasa (6/9)pagi di sela-sela aktifitasnya.

Pada pembinaan awal juru parkir, terang Ramlan, pihaknya telah menyampaikan dan menyepakati secara bersama satandar pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat pengguna jasa parkir. Mulai dari senyum, sapa, layani, berikan karcis dan berikan uang kembali. Hal tersebut menjadi dasar bagi setiap juru parkir dalam memberikan pelayanan, dan jika ada yang menyalahi maka akan diberikan sangsi.

Wako juga menghimabau seluruh stake holder kota dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan tidak segan-segan untuk melapor jika mendapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar tersebut. “Kita berharap masyarakat juga tidak melakukan pembiyaran jika mendapati juru parkir yang tidak memberikan pelayan dengan baik. Segera laporkan kepada SKPD terkait atau langsung hubungi saya”, ungkap Ramlan.

Terhitung 1 September lalu, Pemko Bukittinggi telah mengambil alih penataan parkir di kota jam gadang ini. Hal tersebut ditandai dengan mulai bertugasnya 63 juru parkir resmi di 22 titik parkir. Tidak tangung-tanggung setiap juru parkir diberikan gaji sesuai UMR yaitu Rp.1.850.000/bulan. Untuk itu, tambah Ramlan tidak ada lagi alasan bagi para juru parkir untuk berbuat curang dan tidak memberikan pelayanan maksimal. (riri/kominfo)