B U K I T T I N G G I
detail news

05 Sep,2016 00:09

IBENTARO TEGASKAN, JANGAN BAYAR PARKIR TANPA ADA KARCIS

Warga dan pengunjung Kota Bukittinggi harus cerdas dan berani. Mempergunakan haknya sebagai pengguna jasa parkir, warga tidak boleh dipermainkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Regulasi perparkiran di Bukittinggi telah digodok dan disosialisasikan maksimal dengan sedemikian rupa guna melindungi pengguna jasa, namun pada akhirnya warga dan pengunjung harus mawas diri dari oknun-oknun tak bertanggungjawab.


Karena masih ditemui beberapa permasalahan dilapangan, apakah permasalahan petugas yang tidak menyerahkan karcis parkir atau permasalahan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bukittinggi, Ibentaro Samudera tegaskan bahwa hal ini adalah perbuatan oknum. "Jangan mau bayar parkir kalau juru parkir tidak menyerahkan karcis parkir, " tegas Ibentaro usai mengikuti apel gabungan Aparatur Sipil Negara di Balaikota Bukittinggi, Senin (5/9).

Ibentaro mengharapkan respon tinggi dari masyarakat untuk dapat meminta karcis dan melaporkan kecurangan-kecurangan ditempat parkir kepada kami.

"Mintalah karcis parkir dan bayarlah sesuai tarif yang ditetapkan. Kami meminta keberanian warga kota dan pengunjung untuk melaporkan setiap keganjilan-keganjilan di lapangan," ungkapnya.

"Pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan. Perbaikan kualitas layanan parkir termasuk pembekalan kepada para petugas parkir akan menjadi agenda rutin yang dilakukan khusus bagi kami selalu SKPD pengelola parkir di Bukittingg", tambahnya.

Ibarat Penyakit, Perparkiran di Bukittinggi Dapat Disembuhkan

Persoalan parkir menjadi topik tak berkesudahan, menjadi perbincangan di warung-warung bahkan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk memperkaya diri. Tentu ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Warga kota dan pengunjung akan jadi pihak pertama yang dirugikan.

Ketidakjelasan titik parkir, tarif parkir hingga besarannya terhadap PAD kota Bukittinggi selalu menjadi pertanyaan. Seakan tersentak, persoalan ini pun sempat dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias ambil langkah strategis dan tegas soal parkir. Setelah dibicarakan dengan berbagai pihak atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan, dihasilkan bahwa parkir harus diambil alih.

Dikatakan Ramlan yang turut didampingi Wakil Walikota Irwandi, ternyata bisa kok parkir kita tertibkan. Selagi kita memiliki komitmen untuk berubah, apapun akan bisa kita lakukan untuk Bukittinggi yang lebih baik lagi pada masa mendatang.

Pengambilalihan parkir dilakukan karena hal itu menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa pemerintah tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak tiga, yang boleh hanya berupa kerja sama misal memakai jasa juru parkir. (Baca Republika).

Sehubungan dengan kebijakan Pemko Bukittinggi itu, menurut Ramlan Nurmatias usai apel gabungan tersebut, idealnya seluruh warga kota atau para pengunjung yang telah merasakan ketidaknyamanan terkait masalah parkir selama ini, diminta jangan bersikap apriori dan pesimistis terlebih dahulu. Kita persamakan untuk pengamanan kebijakan itu agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama.

“Apabila masih ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mari sama-sama kita bina ataupun dapat juga menginformasikan ke dinas terkait, karena juru parkir yang resmi itu memakai rompi seragam dan topi berwarna biru serta diiringi dengan karcis resmi pula,” tegas Walikota.

Sementara, anggota DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis menilai pengambilalihan parkir tersebut merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan harus didukung semua pihak. "DPRD tentu sangat mendukung dan masyarakat juga harus mendukung karena kebijakan tanpa ada dukungan tidak akan menghasilkan apa-apa," ujarnya.

Ia meminta pemerintah dapat meningkatkan kedisiplinan petugas parkir yang bertugas agar disiplin mengarahkan pengendara untuk parkir di lokasi resmi dan disiplin memungut retribusi sesuai tarif yang ditetapkan. 

"Kami harap ada pengawasan dan sanksi tegas bila kemudian masih ada yang melanggar. Langkah penarikan parkir ini diharapkan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi," ujarnya. (safei/kominfo)