B U K I T T I N G G I
detail news

03 Jun,2016 00:06

25 Petugas Pendata UMKM Ikuti Pembekalan

Untuk mendapatkan data tentang Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) yang ada di masyarakat, pemerintah kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh ( ABTB ) menugaskan 25 petugas pendata untuk delapan kelurahan. Sebelum turun ke lapangan petugas tersebut mengikuti pembekalan yang dilaksanakan di aula kantor camat setempat, Kamis ( 2/6 ). Nara sumber tunggal Kepala Bidang Koperasi Yetti Murni, SE didatangkan dari Dinas Koperindag kota Bukittinggi. Pendataan akan dilakukan mulai bulan Juni sampai Agustus 2016.

Camat ABTB Ardiwan Aziz, S.STP.MM pada kesempatan tersebut mengimbau agar kepercayaan yang telah diberikan dapat dijaga dengan melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang ada dan tidak melebihi limit waktu yang telah disepakati. “Hasil pendataan ini nantinya akan membantu memudahkan masyarakat kita dalam mengembangkan usaha kedepan, terutama dalam mendapatkan Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK ) yang akan diterbitkan oleh pemerintah kecamatan. Sementara untuk usaha menengah izin usahanya dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal ( BP2TPM ). Mari laksanakan tugas ini dengan ikhlas dan sepenuh hati, sehingga hasil pendataan dapat maksimal dan menjadi amal ibadah bagi kita semua, “ujar Ardiwan.



Kepada petugas Ardiwan juga mengingatkan, agar tempat usaha yang telah didata ditempel dengan stiker untuk menghindari pendataan ganda. “Masyarakat yang mempunyai usaha mikro dan kecil, kita harapkan menerima petugas pendata dan memberikan keterangan yang diperlukan, “tambah Ardiwan.

Dalam penyajian materi, Yetti Murni menjelaskan kategori usaha mikro jika memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan omset per tahun tidak lebih dari Rp 300 juta. Untuk usaha kecil kekayaan bersihnya lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dan omset diatas Rp 300 juta sampai Rp 2,5 Milyar. Usaha menengah kekayaan bersih diatas Rp 500 juta sampai Rp 10 Milyar dan omset diatas Rp 2,5 Milayar sampai Rp 50 Milyar.

“Hasil pandataan nantinya akan dionelinekan dengan BRI dan Dinas Koperindag. Sehingga, jika ada pembinaan ataupun pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha, maka sasaran utama adalah usaha yang memiliki IUMK. Berdasarkan IUMK yang diterbitkan oleh camat, maka BRI akan menerbitkan kartu IUMK, “jelas Yetti.

Yetti juga menekankan, bahwa satu IUMK untuk satu jenis usaha yang bersifat rutin dan terus menerus bukan usaha yang musiman serta tidak berdampak lingkungan.

Dalam turun kelapangan petugas dibekali dengan peralatan dan administarsi yang diserahkan secara simbolis oleh Ardiwan Aziz.