B U K I T T I N G G I
detail news

23 May,2016 00:05

Bukittinggi Seleksi Awak Kendaraan Umum Teladan

Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan menyelenggarakan pemilihan awak kendaran umum (Abdi Yasa) teladan. Kegiatan yang dibuka secara resmi Wakil Walikota, H. Irwandi, SH., Senin (23/5) di Pusido Gulai Bancah tersebut, diikuti 20 peserta  dari perwakilan masing-masing organisasi angkutan. Peserta yang terpilih nantinya akan mewakili Bukittinggi di tingkat Provinsi.

Wawako Irwandi pada sambutannya mengungkapkan kegiatan rutin yang dilakukan pemko Bukittinggi bertujuan untuk menciptakan sosok pengemudi kendaraan umum yang mampu menjadi teladan bagi pengemudi lainnya.  “Melalui kegiatan ini diharapkan muncul awak angkutan umum yang paham dan sadar akan pentingnya  keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta memberikan kenyamanan kepada penumpang”, terangnya.

Kendaraan umum turut berkontribusi dalam menciptakan kota Bukittinggi yang tertib, aman dan nyaman. Harapan tersebut juga tertumpu pada organda, koperasi angkutan, dan pengusaha angkuta umum. “Pemko menghimbau kepada  seluruh stake holder tranportasi umum di Kota Bukittinggi turut memberika pembinaan dan pembekalan kepada pengemudi “, harapnya.

Menurutnya saat ini terdata 539 angkutan kota yang beroperasi di kota Jam Gadang. Ke depannya Pemko akan melakukan penataan ulang tentang jumlah dan rute angkutan umum. Hal ini dilakukan karena masih ada daerah di kota Bukittinggi yang tidak dilalui kendaraan umum.


Sementara Ketua DPC Organda Kota Bukittinggi Syafrizal Anwar, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap ke depannya semakin banyak awak kendaraan umum yang dilibatkan dalam kegiatan serupa. Dikatakannya transportasi umum merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Sehingga dibutuhkan keseriusan dari seluruh pihak untuk menanganinya.

Kepala Dinas pehubungan dan Informatika, Ibentaro samudra menjelaskan kegiatan penyuluhan dan pemilihan abdi yasa teladan akan dilakukan selama tiga hari (23 s/d 25 Mei 2016). Dengan materi pengaturan dan penindakan lalu lintas, hak dan kewajiban peserta organda dan santunan kecelakaan lalu lintas. Sementara narasumber berasal dari Dishubkominfo, Organda Bukittinggi, Polresta dan Jasa Raharja. (NUGH/ Kominfo)