B U K I T T I N G G I
detail news

19 Apr,2016 00:04

Konsumen Dirugikan, Lapor ke BPSK

Konsumen Dirugikan, Lapor ke BPSK

Untuk membantu Konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku Usaha, Bukittinggi Memiliki lembaga resmi yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Agar masyarakat lebih tau tentang BPSK, Dialog Interaktif Selamat Pagi Walikota bersama Radio Elsi FM mengangkat tema itu pada Selasa (19/04) Di Ruang Kerja Asisen II Setdako Bukittinggi.

Asisten II Setdako Bukittinggi H. Ismail, SH, MM mengatakan dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen diluar pengadilan yaitu BPSK. Pembentukan BPSK wajib adanya Karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat. Termasuk mulainya era perdagangan bebas. Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidak puasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti.

Wakil Ketua BPSK Bukittinggi Drs. Zulkifli Djohneva, SH mengatakan sejak 2013 BPSK Bukittinggi telah menangani 11 kasus, tahun 2014 ada  12 kasus, tahun 2015 ada 13 kasus dan sejak awal 2016 baru 2 kasus yang selesai Dan 4 kasus melengkapkan bukti-bukti. Dari kasus itu ada yang sampai ke Mahkamah Agung dan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung. Kasus yang mencuat ke permuakaan paling banyak masalah leasing untuk pembelian motor dan Mobil. Sebabnya karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil kecil tujuannya untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah maka barang tadi akan ditarik secara baik baik maupun secara paksa. Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan. Di Bukittingi lanjut Zulkifli melaporlah ke BPSKi dikantor Kopperindag Belakang Balok. Tanpa dikenai biaya alias gratis sampai perkara selesai.

Menurut Zulkifli saat kasus masuk kita mediasikan dulu sampai berdamai. Ada juga yang tidak puas lalu lanjut ke pengadilan bahkan ada juga yang sampai ke Mahkamah Agung. Peran BPSK dalam memperjuangkan hak konsumen cukup besar. Karena itu Zulkifli Johneva menganjurkan masyarakat melapor ke BPSK jika ada masalah BPSK akan memperjuangkan hak konsumen sampai selesai. Termasuk masalah asuransi, angkutan udara, kehilangan barang, PDAM, masalah tiket. Apa saja bentuk jasa dan barang yang bisa dimanfaatkan masyarakat bisa dibantu BPSK. Dengan menunjukkan bukti bukti yang sah. Syarat pengaduan adalah  bukti belanja seperti kuitansi dan isi form keluhan.

Asnal zukri, SE, MM anggota BPSK mengatakan didalam kepengurusan BPSK ada orang hukum dan orang perdagangan. Jika dimungkinkan bisa kita minta pendapat ahli. Kalau menurut undang undang sanksi mencapai 200 juta. sejauh ini ada perdamaian, dengan cara mengganti barang. Asnal pun menjelaskan bagaimana berpekara. Konsumen melapor kepada sektetariat untuk mengisi form dalam mendaftarkan pengaduan lengkap dengan data dan fakta berikut kronologis perkara. Terakhir poin tuntutan. Sekretariat memberi nomor perkara, pimpinan BPSK menunjuk majelis.

Majelis langsung bekerja dengan memanggil kedua pihak untuk konfirmasi apa sebenarmya duduk persoalannya. Ini disebut konsolidasi. Sudah jelas duduk perkara baru mediasi. Jika mediasi tidak berhasil baru arbitrase lewat sidang majelis dengan mengeluarkan putusan Majelis. Hasil putusan ada tiga, perdamaian dengan akta damai, gugatannya ditolak apabila tidak cukup bukti atau bukti tidak kuat, atau juga karena konsumen nakal. Yang ketiga gugatan dikabulkan bisa sebagian bisa semua. Sebabnya karena pelaku usaha tidak hadir menurut undang undang. Dalam hal dikabulkan maka dalam amar putusan dicantumkan apa yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilakukan pengusaha dalam bentuk sanksi. Antara lain ganti rugi dan denda.

BPSK arahnya perdata, Jika ditemukan ada unsur pidana, BPSK akan merekomendasikan kepada pihak penyidik. BPSK ada dengan UU 8 tahun 99 tentang perlindungan Konsumen. Di Kabupaten dan kota seluruh Indonesia wajib membentuk BPSK. Silakan datang ke BPSK dengan bahan yang jelas difotokopi rangkap 4. Tidak memerlukan pengacara, langsung konsumen yang melapor. Karena Konsumen lah yang paling tau apa duduk persoalan, perlakuan seperti apa yang mereka terima. BPSK tidak menerima pengacara. Karena Majelis BPSK sudah mewakili tiga unsur, konsumen, pengusaha dan Pemerintah. Tujuannya untuk melakukan pembenahan semua lini.

Kasi perlindungan Konsumen kopperindag Refda Ningsih, AMd mengatakan jika ada antara pihak yang tidak terima maka ia bisa banding ke pengadilan negeri. Jika masih tidak terima bisa kasasi ke mahkamah agung. Sebelum Kasus diproses, ditingkat sekretariat akan ditelaah Dan dieliti dulu. BPSK juga sering melakukan sosialisasi untuk menerdaskan Konsumen Dan pelaku Usaha. Didalam undang sudah jelas hak an kewajiban Konsumen Dan pelaku Usaha.

Kasus berupa barang masih sedikit. Untuk makanan belum ada. Masalah terakhir yang telah ditangani BPSK adalah handphone. Setelah dipakai beberapa waktu langsung mati padahal masih dalam garansi. Garansi pun bisa diurus namun dengan cara berbelit. Konsumen merasa dirugikan karena tidak bisa memakai barang tersebut dan menklaim. Alhamdulillah bisa diselasikan secara mediasi dengan mengganti barang sesuai harga. Jangan takut kepada warga Bukittinggi ufuk membantu komsumen sehingga menjadi Konsumen yang  cerdas. Lansung saja melapor ke sekretariat yaitu Di kopperindag.

BPSK dibentuk berdasarkan UU perlindungan Konsumen yang diamanatkan kepada Kementrian perdagangan yang adanya di Kabupaten Kota tidak ada Di propinsi dan di pusat. Berada pada Dinas yang membidangi perdagangan. Dalam perjalanannya Perindag bermitra dengan BPSK. Merupakan mitra yang solit karena dalam majelis BPSK ada unsur Pemerintah. Majelis BPSK di SK kan oleh menteri Perdagangan. Didalam keppres Konsumen dapat melaporkan ke BPSK terdekat. Bagi kab kota yang Belum punya BPSK dapat melaprt ke BPSK terdekat. Jika berbelanja dipadang panjang tapi domisili Di bukittinggi maka Konsumen melapor ke daerah domisili Konsumen, Jika tidak ada di daerah domisili dapat melapor ke BPSK terdekat.

Untuk produk daerah, kopperindag selalu memberikan penyuluhan kepada para pelaku Usaha untuk memakai bahan yang dizinkan sehingga masyarakat tidak dirugikan. Tapi sejauh ini untuk produk makanan daerah belum ada yang bermasalah dan dilaporkan ke BPSK. Refda Ningsih sebagai wakil kopperindag menghimbau kepada masyarakat yang cerdas mandiri dan dapat melindungi keluarganya. Kepada pelaku Usaha untuk menjual produk produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Wakil Ketua BPSK Drs. Zulkifli Djohneva, SH mengharapkam masyarakat Bukittinggi agar Masyarakat terlindungi dari kenakalan pengusaha. Kita harapkan Konsumen menjadi Konsumen yang cerdas. Ada bebera trik yaitu teliti sebelum membeli, pastikan produk itu bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia), perhatikan label dan manual garansi yang berbahasa Indonesia, tegakkan hak dan kewajiban sebagai Konsumen, jika ada hal yang mencurigakan segera laporkan dan mintak ganti, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, perhatikan kadaluarsa produk dan cintailah produk dalam negeri Indonesia. (fika/kominfo)